Video menampilkan protes Surat Edaran (SE) Wali Kota yang diduga melarang penjualan daging non halal di Kota Medan viral di media sosial. Pemkot Medan membantah soal larangan tersebut, melainkan hanya mengatur lokasi penjualannya.
Beberapa video yang viral terkait protes pelarangan penjualan daging non halal berasal dari berbagai organisasi masyarakat di Kota Medan. Beberapa ormas ini menilai pelarangan tersebut merupakan bentuk diskriminatif kepada pedagang daging babi.
Merespons hal tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Kota Medan Muhammad Sofyan mengungkapkan ada salah penafsiran terhadap SE Walikota Medan Nomor 571/1540 tanggal 13 Februari 2026 tentang penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal di wilayah Kota Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terbitnya Surat Edaran Walikota Nomor 1540 tersebut tidak dimaksudkan untuk melarang warga untuk beraktivitas, khususnya berdagang, khususnya lagi komoditi non-halal. Tidak ada maksud dari Pemerintah Kota Medan untuk ke arah sana," ungkap Sofyan, Minggu (22/2/2026).
Sofyan menyebutkan bahwa SE tersebut bertujuan dalam mengatur tata lokasi khusus bagi pedagang daging non halal.
"Pemerintah Kota Medan bertujuan agar Surat Edaran tersebut dapat menjaga ketertiban serta keteraturan terhadap lokasi penjualan daging tersebut. Agar aktivitas perdagangannya bisa berlangsung lebih tertib dan tidak menimbulkan dampak berupa gesekan sosial di tengah-tengah masyarakat kita yang majemuk di Kota Medan ini," ujarnya.
Lebih lanjut, Sofyan juga menyinggung penjualan daging non halal di tempat terbuka juga turut berdampak dengan adanya pencemaran lingkungan. Maka dari itu, Pemkot Medan mengeluarkan SE tersebut dalam hal penataan perdagangan daging non halal.
"Bahwasanya terjadi beberapa dampak akibat dari aktivitas yang dilakukan oleh beberapa warga di antaranya adalah terjadinya gangguan lingkungan karena aktivitas penjualan daging yang dilakukan di ruang-ruang terbuka," jelas Sofyan.
"Dan satu hal lagi, terjadi ketidaknyamanan bagi masyarakat yang majemuk itu tadi, dikarenakan di sekitar tempat berjualan tersebut terdapat ruang-ruang umum, fasilitas publik, fasilitas rumah ibadah, masjid, kemudian sekolah, seperti itu," lanjutnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Citra Capah juga turut menegaskan bahwa SE Wali Kota tersebut bukanlah pelarangan, namun penataan penjualan daging nonhalal di Kota Medan.
"Bahwa surat edaran yang disampaikan oleh Wali Kota Medan beberapa waktu lalu, perlu kami tegaskan itu bukan merupakan larangan untuk melakukan penjualan daging berkaki empat, atau mungkin juga daging non-halal, atau juga daging yang lainnya bukan pelarangan. Tapi, itu merupakan suatu penataan," kata Citra.
Adapun dalam SE tersebut, terdapat poin yang menyebutkan bahwa dilarang keras melakukan aktivitas pemotongan dan penjualan daging non halal (babi, anjing, ular, dil) di trotoar, badan jalan, atau menggunakan fasilitas umum lainnya yang mengganggu lalu lintas dan estetika kota.
Dalam SE tersebut juga disebutkan bahwa penjualan daging non halal seperti babi, anjing, ular, dan lain-lain wajib dilakukan di lokasi yang tertutup (kios permanen) atau di area pasar yang telah ditentukan oleh pemerintah. Serta dilarang berdekatan langsung dengan rumah ibadah (Masjid/musala) dan lingkungan padat penduduk Muslim.
"Memang, yang dilakukan di dalam edaran tersebut, sebenarnya adalah menguatkan atau meneruskan peraturan-peraturan yang sudah diterbitkan sebelumnya. Jadi, sebelumnya, sebenarnya sudah ada peraturan kota Medan, pertama Perda tentang Nomor 10 ya, tahun 2021 tentang trantibum, itu juga sudah melarang melakukan aktivitas atau berjualan di badan jalan, ataupun di atas parit, trotoar, dan sebagainya. Itu sudah ditentukan," jelasnya.
"Kemudian, juga Perwal Kota Medan nomor 9 tahun 2009 juga tentang larangan bangunan atau larangan usaha, larangan tempat berjualan di atas trotoar dan drainase. Itu juga sudah dikuatkan oleh Perwal nomor 9 tahun 2009," pungkasnya.
Baca juga: 9 Lapak Jual Daging Babi di Dairi Terbakar |
Simak Video "Video Tarif Baru Parkir di Medan: Motor Rp 2 Ribu, Mobil 4 Ribu"
[Gambas:Video 20detik] (ksr/mjy)
