Profil-Harta Kekayaan Kadis PUTR Labura yang Ditangkap Polisi Kasus Penipuan

Profil-Harta Kekayaan Kadis PUTR Labura yang Ditangkap Polisi Kasus Penipuan

Nizar Aldi - detikSumut
Jumat, 20 Feb 2026 19:19 WIB
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Edwin Deprizen (ED)
Foto: Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Edwin Deprizen (ED) (Dok. Situs Pemkab Labura)
Medan -

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Edwin Deprizen (ED) menjadi tersangka atas dugaan penipuan dengan modus menjanjikan proyek kepada korban. Berikut profil dan harta kekayaan Edwin.

Edwin diketahui menjabat sejak tahun 2017 sebagai Kadis PUTR Labura. Sebelumnya, Edwin menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Labura.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Edwin memiliki harta kekayaan Rp 2,5 miliar. Harta kekayaan itu dilaporkan Edwin untuk periodik tahun 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 2.503.080.000," demikian tertulis di website LHKPN KPK yang dilihat, Jumat (20/2/2026).

Edwin melaporkan memiliki 6 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 1,9 miliar. Tanah dan bangunan itu tersebar di Labura dan Kabupaten Deli Serdang.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Edwin memiliki 2 unit mobil dan 3 unit sepeda motor senilai Rp 687 juta. Edwin juga melaporkan memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 10 juta dengan hutang Rp 124 juta.

Sebelumnya diberitakan, Kadis PUTR Labura inisial ED menjadi tersangka atas dugaan penipuan. Modus ED adalah menjanjikan proyek kepada korban berinisial PS.

"Ini kami dari Satreskrim Polrestabes Medan menjelaskan terkait salah satu kadis di Sumut, di mana tersangka ED ini menjanjikan proyek kepada korban PS," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto saat diwawancarai di Polrestabes Medan, Kamis (19/2) malam.

Bayu mengatakan saat menjanjikan proyek itu, ED meminta uang sekitar Rp 600 juta kepada korban. Uang tersebut pun ditransfer oleh korban.

Namun, ternyata proyek itu tidak kunjung diberikan ED. Alhasil, PS melaporkan ED ke Polrestabes Medan.

"Dimana tersangka ED ini menjanjikan proyek kepada korban PS dan meminta sejumlah uang senilai Rp 600 juta. Namun, seiring berjalan waktu yang telah ditentukan, tersangka ED ini tidak memberikan pekerjaan yang telah dijanjikan," jelasnya.



(afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads