Suami Bakar Istri gegara Minta Cerai di Paluta Ditangkap

Suami Bakar Istri gegara Minta Cerai di Paluta Ditangkap

Mhd Ilham Pradila - detikSumut
Selasa, 03 Feb 2026 19:01 WIB
Suami Bakar Istri gegara Minta Cerai di Paluta Ditangkap
Foto: Getty Images/wirot pathi
Paluta -

Suami berinisial HY (55), yang membakar istrinya karena tidak terima diceraikan, telah ditangkap dan ditahan oleh Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).

"Iya, pelaku sudah kita tangkap dan saat ini kita tahan," kata Iptu Bontor D. Sitorus saat dikonfirmasi detikSumut melalui telepon selulernya, Selasa (3/2/2026).

Korban berinisial NS (53) telah membuat laporan polisi pascakejadian tersebut dengan Nomor Laporan Polisi Model B: LP/B/45/II/2026/SPKT/Polres Tapsel/Polda Sumut, tertanggal 2 Februari 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pihak korban sudah membuat laporan, dan pelaku langsung kita tangkap," ucapnya.

Saat ini, korban masih menjalani perawatan medis untuk proses pemulihan akibat luka bakar yang dialaminya.

ADVERTISEMENT

"Korban masih dirawat untuk proses pemulihan," ujarnya.

Sementara itu, pelaku ditahan beserta sejumlah barang bukti dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Masih kita proses yang bersangkutan," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga, yakni setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan luka berat. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria bernama Hendri Yanto (55) di Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut) nekat membakar istrinya, Nurima Siregar (53). Akibatnya korban mengalami luka bakar di sekujur tubuh.

Motif pelaku tega membakar istrinya diduga karena cemburu setelah korban meminta cerai. Pelaku juga menduga korban berselingkuh dengan pria lain.

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Iptu Bontor D. Sitorus, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (1/2/2026) dini hari. Bermula ketika pasangan suami istri tersebut terlibat pertengkaran mulut.

"Selama kurang lebih satu tahun terakhir, rumah tangga keduanya tidak harmonis akibat perubahan perilaku korban. Korban diisukan telah menjalin hubungan dengan laki-laki lain," ungkap Iptu Bontor kepada detikSumut, Senin (2/2/2026).

Ia menjelaskan, tersangka sempat berupaya mengajak korban untuk berbicara empat mata demi memperbaiki hubungan rumah tangga mereka. Namun, korban justru menuntut cerai dan menolak kembali hidup bersama.

"Pada saat diajak berbicara, korban meminta untuk bercerai dan sudah tidak bersedia hidup bersama dengan tersangka," jelasnya.

Mendengar permintaan tersebut, tersangka tersulut emosi dan nekat membakar tubuh istrinya hingga mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya.

"Setelah api menyala, tersangka dan korban berlari ke kamar mandi. Tersangka kemudian menyiram tubuh korban dengan air," ungkapnya.

Usai kejadian, korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.

"Korban segera dibawa ke rumah sakit dalam kondisi mengalami luka bakar di sekujur tubuh," pungkasnya.




(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads