Jokowi Tegaskan soal Tudingan Ijazah Palsu Harus Sampai Pengadilan

Regional

Jokowi Tegaskan soal Tudingan Ijazah Palsu Harus Sampai Pengadilan

Tara Wahyu NV - detikSumut
Jumat, 30 Jan 2026 20:01 WIB
Presiden ke-7, Joko Widodo ditemui di kediaman Sumber, Banjarsari, Jumat (30/1/2026).
Foto: Mantan Presiden RI, Joko Widodo. (Tara Wahyu NV/detikJateng)
Solo -

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) masih membuka pintu maaf kepada tersangka lain usai memaafkan dua tersangka pencemaran nama baik, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Jokowi menegaskan bahwa urusan maaf memaafkan merupakan ranah pribadi.

"Pintu maaf selalu terbuka. Tapi sekali lagi, urusan maaf-memaafkan itu urusan pribadi ke pribadi," katanya saat ditemui di kediamannya, Sumber, Banjarsari, Jumat (30/1/2026)dilansir detikJateng.

Meski begitu, Jokowi mengatakan meski secara pribadi sudah dimaafkan, proses hukum terkait kasus tersebut tetap akan berlanjut. Apalagi, kasus yang sudah ditangani oleh Polda Metro Jaya tersebut telah masuk ke ranah hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau yang di Polda Metro itu sudah urusan hukum. Artinya, urusan pribadi ya urusan pribadi, maaf-memaafkan. Tetapi urusan hukum ya urusan hukum," terangnya.

Mantan Gubernur Jakarta itu menyebut tudingan ijazah palsu harus diselesaikan hingga ke meja hijau. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk membuktikan keaslian ijazahnya.

ADVERTISEMENT

"Dan memang harus sampai ke pengadilan. Karena kalau tidak, saya tidak punya forum untuk menyampaikan bukti mengenai kasus ijazah ini," pungkasnya.

Sebelumnya, dua tersangka kasus pencemaran nama baik, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, menemui Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (8/1). Pertemuan tersebut berlangsung secara tertutup di kediaman Jokowi, Sumber, Banjarsari, Solo.

Usai pertemuan itu, Jokowi berharap ada langkah hukum lanjutan terkait perkara yang menjerat Eggi dan Damai Hari. Bahkan, Jokowi menuturkan tidak menutup kemungkinan adanya perdamaian melalui mekanisme restorative justice.

"Yang kedua, dari pertemuan silaturahmi itu, semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice. Karena itu adalah kewenangan dari penyidik Polda Metro Jaya," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di detikJateng, baca selengkapnya di sini




(mjy/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads