Usai memaafkan dua tersangka pencemaran nama baik, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), membuka pintu maaf kepada tersangka lain. Meski begitu, Jokowi menegaskan bahwa urusan memaafkan merupakan ranah pribadi.
"Pintu maaf selalu terbuka. Tapi sekali lagi, urusan maaf-memaafkan itu urusan pribadi ke pribadi," katanya saat ditemui di kediamannya, Sumber, Banjarsari, Jumat (30/1/2026).
Meski demikian, Jokowi mengatakan proses hukum tetap akan berlanjut walaupun secara pribadi sudah dimaafkan. Apalagi, kasus yang sudah ditangani Polda Metro Jaya tersebut telah masuk ke ranah hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau yang di Polda Metro itu sudah urusan hukum. Artinya, urusan pribadi ya urusan pribadi, maaf-memaafkan. Tetapi urusan hukum ya urusan hukum," terangnya.
Mantan Wali Kota Solo itu menyebut tudingan ijazah palsu tersebut memang harus diselesaikan hingga ke meja hijau. Hal itu dilakukan sebagai upaya resmi untuk membuktikan keaslian ijazahnya.
"Dan memang harus sampai ke pengadilan. Karena kalau tidak, saya tidak punya forum untuk menyampaikan bukti mengenai kasus ijazah ini," pungkasnya.
Sebelumnya, dua tersangka kasus pencemaran nama baik, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, menemui Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (8/1). Pertemuan tersebut berlangsung secara tertutup di kediaman Jokowi, Sumber, Banjarsari, Solo.
Usai pertemuan itu, Jokowi berharap ada langkah hukum lanjutan terkait perkara yang menjerat Eggi dan Damai Hari. Bahkan, Jokowi menuturkan tidak menutup kemungkinan adanya perdamaian melalui mekanisme restorative justice.
"Yang kedua, dari pertemuan silaturahmi itu, semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice. Karena itu adalah kewenangan dari penyidik Polda Metro Jaya," ucapnya.
