Wakil Wali Kota (Wawalkot) Medan Zakiyuddin Harahap angkat bicara soal eks Camat Medan Maimun Almuqarrom pakai uang sebesar Rp 1,2 miliar dari Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk main judi online (judol). Zakiyuddin menduga uang miliaran itu bisa dicairkan dengan cara memakai persyaratan fiktif.
"Kurasa mungkin bisa aja ya persyaratan-persyaratan untuk pencairan duit itu dipenuhinya. Tapi fiktif. Kurasa seperti itu," ujar Zakiyuddin, Kamis (29/1/2026).
Menurut Zaki, penggunaan uang dengan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) seharusnya disertai dengan bukti-bukti yang sesuai aturan. Apalagi, kata dia, untuk jumlah yang besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena enggak mungkin digunakan begitu saja dana itu bisa cair. Pasti ada persyaratan yang dipenuhinya. Karena kalau persyaratan dipenuhi kan pihak perbankan pasti memberikannya," ucapnya.
Zakiyuddin mengatakan, saat ini pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Medan masih memeriksa Almuqarrom terkait motif dan kronologi. Nantinya, kata Zaki, Wali Kota Medan akan menentukan sanksi bagi yang bersangkutan.
"Di situ yang kita enggak mau. Makanya nanti lagi diinvestigasi gimana ini dari awal sampai terjadinya bisa sampai 1,2 miliar. Finalnya saya belum dapat, tapi masih diinterogasi mungkin nanti hukumannya akan keluarlah. Pak wali lah yang memastikan hukumannya sesuai dengan aturan-aturan pemerintah yang ada," katanya.
Diketahui, Camat Medan Maimun, Kota Medan, Almuqarrom Natapradja dicopot diduga terlibat kasus judi online (judol). Almuqarrom menyalahgunakan fasilitas Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk transaksi judol.
Jabatan Camat Medan Maimun kini digantikan Pelaksana Tugas (Plt) yang dijabat Sekretaris Camat Medan Maimun Eva Lucia Simamora.
