Pada dasarnya hukum nazar diperbolehkan dalam Islam dengan syarat hanya dalam bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan wajib ditunaikan. Nah, ada beberapa hal yang haram untuk dijadikan nazar.
Simak penjelasannya dari Dosen Fakultas Ushuluddin Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur'an Jakarta, Zia ul Haramein... (dhm/dhm)











































