KLH Gugat PT TBS soal Penyebab Banjir di Sumut, Tapi Izin Tak Dicabut Prabowo

Nizar Aldi - detikSumut
Rabu, 21 Jan 2026 16:30 WIB
Foto: Mensesneg Hadi Prasetyo saat menyampaikan secara resmi pengumuman daftar perusahaan yang izinya dicabut. (Eva Safitri/detikcom)
Medan -

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melayangkan gugatan perdata terhadap enam perusahaan diduga penyebab banjir di Sumut, salah satunya PT Tri Bahtera Srikandi (TBS). Namun anehnya, PT TBS tidak termasuk dalam 28 perusahaan yang dicabut izinnya oleh Presiden Prabowo Subianto terkait bencana.

"Jadi ini sifatnya strict liability pertanggungjawaban mutlak sehingga dengan adanya gugatan ini, diharapkan bisa memulihkan lingkungan hidup maupun ekosistem yang ada serta mengembalikan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan juga sehat," kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan dalam jumpa pers di Jakarta, seperti dilansir detikNews dari Antara, Kamis (15/1/2026).

KLH melalui Deputi Gakkum sudah melayangkan gugatan perdata terhadap enam perusahaan, yaitu PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. KLH menyebutkan perusahaan itu melakukan kegiatan di daerah aliran sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru di Sumatera Utara.

Total gugatan perdata yang diajukan adalah sebesar Rp 4.843.232.560.026 (4,8 triliun). Dari jumlah tersebut, angka ganti kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 4.657.378.770.276 (4,6 triliun). Sedangkan untuk pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 178.481.212.250 (178 miliar).

Aktivitas enam perusahaan itu diduga mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektare dan menjadi faktor terhadap banjir yang terjadi di wilayah Sumut.

Sidang perdana gugatan tersebut sudah dijadwalkan Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang akan digelar pekan depan, tepatnya, Rabu 27 Januari 2026.

"PN Medan telah meregister dua perkara lingkungan hidup dan Ketua PN Medan telah menetapkan majelis hakimnya. Sidang pertama dijadwalkan pada 27 Januari 2026," ujar Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, Selasa (20/1).

Bareskrim Polri Sebut Gelondongan Kayu Diduga dari PT TBS

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melakukan penyidikan terhadap gelondongan kayu di lokasi banjir di Sumut. Polisi mengusut dugaan tindak pidana lingkungan hingga pencucian uang terkait kasus itu.

"Kami terapkan tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).

Irhamni menjelaskan pihaknya tengah mendalami satu korporasi perihal kayu gelondongan yang hanyut saat banjir bandang menghantam kawasan Tapanuli di Sumatera Utara (Sumut). Diduga kayu-kayu itu berasal dari aktivitas pembukaan lahan oleh PT TBS.

Perusahaan itu diduga tak patuh terhadap Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam pembukaan lahan. Pembukaan lahan diduga telah dilakukan sejak tahun lalu.

"Kurang lebih, kalau sesuai keterangan, setahun yang lalu. Tetapi kami coba dengan bukti-bukti, ada dokumen, perencanaan dan sebagainya, kami coba teliti lagi," tutur Irhamni.



Simak Video "Video: KLH Turunkan Tim Pantau Kualitas Udara dan Air Laut Imbas Erupsi Anak Krakatau"


(niz/mjy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork