Walkot Pekanbaru Terbitkan SE Larang Tebang Pohon, Ajak Masyarakat Menanam

Riau

Walkot Pekanbaru Terbitkan SE Larang Tebang Pohon, Ajak Masyarakat Menanam

Raja Adil Siregar - detikSumut
Selasa, 20 Jan 2026 20:20 WIB
Pemindahan pohon di komplek tenayan oleh petugas DLHK (Raja Adil Siregar/detikSumut)
Foto: Pemindahan pohon di komplek tenayan oleh petugas DLHK (Raja Adil Siregar/detikSumut)
Pekanbaru -

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho kembali menunjukan komitmen terhadap kelestarian alam dan penjagaan lingkungan. Komitmen itu dibuktikan lewat surat edaran larangan menebang pohon.

Surat Edaran Nomor: 07/SE/2026 itu berisi larangan untuk semua orang, badan usaha, institusi pemerintah dan swasta. Terutama untuk pohon berukuran besar.

"Setiap orang, badan usaha, institusi pemerintah maupun swasta dilarang melakukan penebangan pohon. Khususnya pohon berukuran besar tanpa izin dari Pemerintah Pekanbaru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi poin ke-2 dalam SE yang diteken Wali Kota, Senin (19/1/2026) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agung mengungkap surat edaran itu bukti komitmen menjaga kelestarian lingkungan, mempertahankan fungsi ekologis pohon sebagai penyangga kehidupan perkotaan. Sehingga perlu adanya sebuah aturan yang mengikat dan ditaati semua orang.

"Pemkot Pekanbaru ingin mengendalikan dampak perubahan iklim, mewujudkan Kota Pekanbaru sebagai kota yang hijau, sejuk, dan berkelanjutan atau green city. Maka diperlukan komitmen dan peran aktif seluruh pemangku kepentingan," kata Walkot Agung.

ADVERTISEMENT

Pemerintah Kota Pekanbaru menegaskan komitmen untuk melindungi pohon sebagai aset ekologis kota. Termasuk mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam gerakan penanaman dan pemeliharaan pohon secara berkelanjutan.

Khusus untuk pohon yang dinilai berpotensi mengganggu keselamatan, merusak bangunan atau menghambat aktivitas tertentu akan ditangani oleh petugas Dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan. Sehingga pohon tersebut bisa dipindahkan ke tempat lain.

"Jadi nantinya, kami akan melalukan pemindahan. Bukan ditebang," terangnya.

Agung meminta seluruh masyarakat untuk melakukan penanaman dan merawat pohon di lingkungan masing-masing secara berkelanjutan. Serta melarang merusak pohon serta melaporkan penebangan atau perusakan pohon yang tidak berizin.

"Kami juga mengajak masyarakat dan komunitas sekitar untuk menjaga kelestarian pohon. Gerakan ini dilaksanakan sebagai gerakan bersama yang dilandasi kesadaran dan semangat gotong royong untuk mewujudkan Pekanbaru yang lebih hijau dan nyaman," kata Agung mengajak masyatakat tanam pohon.

Sebelum menerbitkan surat edaran, Pemkot Pekanbaru sudah melakukan terobosan di proyek infrastruktur. Sejumlah pohon jumbo yang ada di persimpangan Jalan Arifin-Jalan Jenderal Sudirman dipindahkan ke Komplek Perkantoran Tenayan.



(ras/nkm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads