Hukum Menelan Makanan yang Terselip di Gigi saat Salat, Simak Penjelasannya!

Hukum Menelan Makanan yang Terselip di Gigi saat Salat, Simak Penjelasannya!

Hanif Hawari - detikSumut
Minggu, 11 Jan 2026 05:00 WIB
Hukum Menelan Makanan yang Terselip di Gigi saat Salat, Simak Penjelasannya!
Foto: Ilustrasi shalat. (dok.Detikcom)
Jakarta -

Saat melaksanakan salat tak jarang umat Islam mengalami gangguan kecil, salah satunya ada merasakan sisa makanan atau selilit yang tersangkut di sela-sela gigi. Meski sepele, kondisi ini sering memicu keraguan tentang hukum menelan sisa makanan saat salat.

Sehingga menimbulkan pertanyaan, apakah hal tersebut dapat membatalkan ibadah?

Persoalan ini sudah dibahas oleh para ulama fikih. Dilansir detikHikmah, berikut ulasan mengenai hukum menelan sisa makanan saat salat berdasarkan dalil dan pendapat para ulama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Larangan Makan-Minum dalam Salat

Secara umum, salah satu hal yang membatalkan salat adalah melakukan aktivitas makan dan minum. Hal itu mengutip laman Kemenag dari kitab Fathul Qarib, dijelaskan:

والذي يبطل الصلاة الأكل والشرب كثيرا كان المأكول والمشروب أو قليلا إلا أن يكون الشخص في هذه الصورة جاهلا تحريم ذلك

ADVERTISEMENT

Artinya: "Di antara hal yang membatalkan salat adalah pekerjaan makan dan minum, entah itu banyak maupun sedikit, kecuali jika seorang tersebut tidak tahu hukumnya (masih awam)."

Hal ini menunjukkan, seseorang yang sudah mengetahui hukumnya,maka menelan makanan sekecil apa pun secara sengaja dapat membatalkan salat.

Perbedaan Sengaja-Tidak Sengaja

Imam Nawawi al-Baghdadi, ulama besar dalam mazhab Syafi'i, dalam kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, menjelaskan persoalan ini lebih terperinci. Beliau menekankan bahwa faktor utama batal atau tidaknya salat terletak pada aspek kesengajaan.

1. Menelan Secara Sengaja: Batal

Seseorang yang sadar ada sisa makanan di giginya lalu dengan sengaja menelannya, maka salatnya batal. Hal ini berlaku baik makanan tersebut jumlahnya sedikit (seperti selilit) maupun banyak.

Hal ini juga termasuk menelan dahak secara sengaja.

2. Menelan Tanpa Sengaja: Tidak Batal

Ada kondisi saat seseorang tidak bisa menghindari tertelannya sisa makanan. Misalnya sisa makanan tersebut larut bersama air liur dan tertelan secara tidak sengaja.

Imam Nawawi menjelaskan:

"Jika menelan sesuatu tersebut terjadi secara terpaksa, misalnya ludah yang membawa sisa makanan tanpa adanya kesengajaan, atau dahak yang turun dan tidak mungkin untuk menahannya, maka salatnya tidak batal berdasar kesepakatan (ulama)."

Menjaga Kekhusyukan dan Adab Sebelum Salat

Sisa makanan yang ada di mulut bukan hanya berisiko membatalkan salat, tetapi juga dapat mengganggu kekhusyukan. Padahal, Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surah Al-Mu'minun ayat 2:

الَّذِيْنَ هُمْ فِيْ صَلَاتِهِمْ خٰشِعُوْنَ

Artinya: "(Yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam salatnya."

Islam sangat menganjurkan umatnya menjaga kebersihan mulut sebelum menghadap Allah SWT, sebagai upaya menjaga kualitas ibadah. Dalam hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

"Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka bersiwak setiap kali salat."

Dengan menjaga kebersihan mulut sebelum salat, kita tidak hanya menjaga sahnya ibadah, tetapi juga menjaga adab dan kekhusyukan di hadapan Sang Pencipta.

Wallahu a'lam.

Artikel ini telah tayang di detikHikmah, baca selengkapnya di sini




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads