Peserta Magang Nasional Dapat Libur-Cuti Nataru? Cek Aturannya di Sini

Nikita Rosa - detikSumut
Rabu, 24 Des 2025 14:44 WIB
Foto: Getty Images/iStockphoto/kiddy0265
Medan -

Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), banyak peserta Magang Nasional bertanya-tanya apakah mereka berhak mendapatkan libur atau cuti seperti pekerja pada umumnya. Pertanyaan ini wajar, mengingat masa Nataru sering dimanfaatkan untuk pulang kampung atau beristirahat bersama keluarga.

Masyarakat Indonesia akan mendapatkan libur nasional dan cuti bersama Natal pada 25 dan 26 Desember 2025. Setelah itu, akan ada libur nasional menyambut tahun baru 2026 pada 1 Januari.

Lantas, apakah peserta Magang Nasional bisa mengambil libur atau cuti saat Nataru?

Apakah Peserta Magang Nasional Dapat Libur dan Cuti Bersama Nataru?

Berdasarkan unggahan Kementerian Ketenagakerjaan dalam Instagram @kemnaker, pemerintah memberikan hari libur dan cuti bersama untuk para peserta magang nasional.

"Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama sebagai HARI LIBUR bagi Peserta Pemagangan Nasional," tulis Kemnaker, dikutip detikEdu, Rabu (23/12/2025).

Pada hari tersebut, peserta magang diliburkan tanpa mengurangi hak peserta. Perusahaan dan mentor magang wajib menyampaikan informasi ini kepada para peserta magang.

"Ketentuan ini berlaku untuk seluruh program pemagangan nasional pada perusahaan, instansi pemerintah, dan lembaga negara," tulis Kemnaker.

Ketentuan ini juga telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Nomor 2/2487/HK.04/XII/2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Penyelenggaraan Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi.



Simak Video "Video Kata Menaker soal Kena Efisiensi Anggaran Perjalanan Dinas-Administrasi"


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork