Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tinggal menghitung hari. Kabar baik datang bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), karena pemerintah memberikan lampu hijau untuk penerapan sistem kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) di penghujung tahun ini.
Kebijakan ini diambil untuk menindaklanjuti permohonan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian terkait pelaksanaan tugas kedinasan jelang pergantian tahun. Berikut informasi lengkapnya.
Jadwal WFA ASN Desember 2025
Berdasarkan surat resmi yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel (WFA) bagi pegawai ASN dapat diterapkan selama 3 (tiga) hari kerja, yaitu mulai:
- Senin, 29 Desember 2025
- Selasa, 30 Desember 2025
- Rabu, 31 Desember 2025
Dasar Hukum dan Surat Edaran Menpan-RB
Keputusan WFA bagi ASN saat libur Nataru ini tertuang resmi dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/531/M.KT.02/2025, tertanggal 18 Desember 2025.
Dalam surat tersebut dijelaskan:
"Pimpinan instansi pemerintah dapat menerapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi masing-masing selama 3 (tiga) hari kerja mulai hari Senin tanggal 29 Desember sampai dengan hari Rabu tanggal 31 Desember Tahun 2025,".
Simak Video "Video: ASN WFA 29-31 Desember, Pramono Tegaskan Layanan Tetap Jalan"
(mjy/mjy)