Musa Rajekshah Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut

Musa Rajekshah Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut

Rechtin Hani Ritonga - detikSumut
Kamis, 18 Des 2025 23:59 WIB
Musa Rajekshah Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut
Musa Rajekshah alias Ijeck (tengah) (Nizar Aldi/detikSumut)
MEdan -

Anggota DPR RI Musa Rajekshah dicopot dari jabatannya sebagai ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatra Utara. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan DPP Partai Golkar Nomor Skep-132/DPP/GOLKAR/XII/2025 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua DPP Golkar Bahlil Lahadalia dan Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji.

Dalam surat itu, posisi Ketua DPD Golkar Sumut diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) yakni Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang juga merupakan anggota DPR RI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menunjuk dan mengesahkan Saudara Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Wakil Ketua Umum Pemenangan Pemilu Wilayah Sumatera DPP Partai Golkar untuk merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai GOLKAR Provinsi Sumatera Utara menggantikan Saudara Musa Rajekshah," tulis surat tersebut dilihat detikSumut, Kamis (18/12/2025).

Dalam poin keputusan, Ahmad Doli diminta untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan peraturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

"Melakukan langkah-langkah strategis untuk konsolidasi organisasi di DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara. Masa penugasan sebagai pejabat Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara berakhir sampai dengan pelaksanaan Musda Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara," tulis keterangan surat tersebut.

Ia juga diminta untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab dan melaporkan pelaksanaannya kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar.

"Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan
seperlunya," tutupnya.




(nkm/nkm)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads