Profesi makelar atau perantara jual beli kerap dipandang sebelah mata, apalagi jika dikaitkan dengan praktik yang tidak jujur atau merugikan salah satu pihak.
Di sisi lain, dalam kehidupan modern, jasa makelar justru dibutuhkan untuk mempertemukan penjual dan pembeli secara lebih mudah dan cepat.
Dikutip detikHikmah dari buku Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas VII karya Waluyo dkk., makelar adalah pihak yang bertugas menjadi perantara untuk mencarikan barang bagi pembeli atau membantu menjualkan barang.
Lantas, bagaimana sebenarnya pandangan Islam tentang profesi ini? Simak penjelasannya di bawah ini.
Hukum Makelar dalam Islam
Seorang makelar atau broker berperan menghubungkan penjual dan pembeli agar transaksi dapat terjadi. Sebagai imbalan atas jasanya, ia menerima komisi ketika penjualan berhasil dilakukan.
Dikutip dari buku Terjemah Shahih Bukhari oleh Ahmad Sunarto, dkk, Imam Bukhari Rahimahullah menjelaskan,
ولم ير ابن سيرين، وعطاء، وإبراهيم، والحسن بأجر السمسار بأسًا، وقال ابن عباس: "لا بأس أن يقول: بع هذا الثوب، فما زاد على كذا وكذا، فهو لك"، وقال ابن سيرين: "إذا قال: بعه بكذا، فما كان من ربح فهو لك، أو بيني وبينك، فلا بأس به"، وقال النبي صلى الله عليه وسلم: (المسلمون عند شروطهم)
"Ibnu Sirin, Atha, Ibrahim, al-Hasan tidak mempermasalahkan komisi broker. Ibnu Abbas menyatakan, 'Tidak mengapa jika seorang mengucapkan pada orang lain, 'Juallah baju ini. Apa yang melebihi dari harga sekian, maka itu untukmu.' Ibnu Sirin mengatakan, 'Tidak mengapa apabila seorang mengatakan, 'Juallah barang ini dengan harga sekian. Keuntungan yang melebihi harga tersebut adalah untukmu atau kita rundingkan dahulu.' Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 'Kaum muslimin terikat pada persyaratan yang ditetapkan bersama'"
Seperti yang dijelaskan oleh Imam Bukhari, para ulama seperti Ibnu Sirin, Atha, Ibrahim, dan al-Hasan tidak mempermasalahkan komisi yang diterima seorang makelar. Artinya, praktik perantara dalam jual-beli diperbolehkan selama sesuai dengan syariat.
Baca juga: Bolehkah Menjadi Makelar dalam Islam? |
Simak Video "Bagaimana Merayakan Idul Fitri sesuai Syariat Islam"
(astj/astj)