Riau

Pemprov-Kejati Riau Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Raja Adil Siregar - detikSumut
Selasa, 02 Des 2025 16:09 WIB
Foto: Teken kerjasama Pemprov Riau dan Kejati Riau. (Dok Diskominfotik Riau)
Pekanbaru -

Pemerintah Provinsi Riau hari ini meneken kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Riau. Kerjasama soal pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan.

Selain itu, ada juga MoU antara Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau. Ini sebagai langkah teknis dalam mendukung implementasi kebijakan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno menyebut bahwa ini menjadi tonggak penting bagi kesiapan daerah dalam menghadapi perubahan sistem hukum pidana. Hal itu karena perkembangan hukum adalah konsekuensi logis dari dinamika masyarakat.

"Dinamika hukum di tengah masyarakat merupakan sebuah keniscayaan. Hukum selalu berkembang mengikuti kebutuhan dan tuntutan zaman," kata di Aula lantai 3 Gedung Satya Adhi Wicaksana, Kejati Riau, Kota Pekanbaru, Selasa (2/12/2025).

Menurut Sutikno, Indonesia akan memasuki babak baru dalam sejarah hukum nasional dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada Januari 2026. Perubahan ini, menuntut kesiapan seluruh aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, agar implementasinya berjalan tanpa hambatan.

"Undang-Undang KUHP yang baru telah mengakomodir berbagai pembaruan hukum. Diperlakukannya pidana kerja sosial menjadi alternatif dari pidana perampasan kemerdekaan jangka pendek. Ini solusi efektif agar pemidanaan tidak hanya represif, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan instrumen pemulihan sosial yang memungkinkan pelaku untuk tetap produktif tanpa harus menjalani hukuman penjara. Karena itu, dibutuhkan penyamaan persepsi di setiap sektor, baik kejaksaan maupun pemangku kepentingan lainnya.

"Oleh karena itu, diperlukan penyamaan persepsi dan kesiapan yang menyeluruh, khususnya bagi kami di jajaran kejaksaan Provinsi Riau, beserta seluruh stakeholder, untuk berlakunya hukum pidana nasional," tegasnya.

Sementara itu, Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyambut positif langkah tersebut. Ia menilai forum ini merupakan wadah strategis untuk memastikan kesiapan daerah menghadapi implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

"Forum penting ini, sebuah momentum bersama untuk mempersiapkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Salah satu fokusnya adalah pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bentuk penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan," tuturnya.



Simak Video "Video: Pacu Jalur Mendunia, Penarinya Diangkat Jadi Duta Pariwisata"


(ras/mjy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork