Wawalkot Medan soal Penonaktifan 2 Kadis Tersangka Korupsi: Tunggu Pengadilan

Wawalkot Medan soal Penonaktifan 2 Kadis Tersangka Korupsi: Tunggu Pengadilan

Nizar Aldi - detikSumut
Jumat, 14 Nov 2025 19:00 WIB
Keterangan foto: Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap (Nizar Aldi/detikSumut
Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap (Nizar Aldi/detikSumut
Medan -

Kadis Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Medan Benny Iskandar Nasution dan Kadis Perhubungan Medan Erwin Saleh ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Medan dalam kasus korupsi pada kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024. Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap mengatakan jika pihaknya menunggu pengadilan sebelum menonaktifkan keduanya.

"Belum (dinonaktifkan), kan belum lagi sidang, yang menentukan itu setelah pengadilan, paling (nanti) Plh," kata Zakiyuddin Harahap, Jumat (14/11/2025).

Zaki mengaku kurang tahu soal kegiatan Pemkot Medan yang menjerat kedua kadis itu dalam kasus korupsi. Zaki berharap agar tindakan korupsi ini tidak terulang kepada kadis lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kan dari tahun sebelumnya, jadi kita kurang tahu kegiatannya gimana, tapi apapun apanya kita harus berdoa kiranya ini tidak terulang kepada kadis yang lain," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim penyidik Kejari Medan menetapkan dua kepala dinas (Kadis) di Medan sebagai tersangka kasus korupsi pada kegiatan MFF tahun 2024. Keduanya adalah Kadis Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Medan Benny Iskandar Nasution dan Kadis Perhubungan Medan Erwin Saleh.

ADVERTISEMENT

"Terkait penanganan tindak pidana korupsi pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Kota Medan untuk kegiatan Medan Festival yang mana kegiatan itu dilaksanakan tahun 2024, hari ini kita melakukan tindakan penahanan terhadap Kepala Dinas Koperasi yaitu inisial BI dan satu lagi yang kita pelaksana kegiatan inisial MH Direktur CV Global Mandiri," kata Kajari Medan Fajar Syah Putra, Kamis (13/11).

Kejari Medan sendiri telah menetapkan tiga tersangka, salah satunya Erwin Saleh yang saat ini menjabat Kadis Perhubungan Medan. Namun Erwin tidak hadir sehingga tidak dilakukan penahanan. Erwin sendiri saat itu menjabat Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdangangan Medan sekaligus PPK.

"Hari ini kita sudah menetapkan tiga orang tersangka sebenarnya, yang datang baru dua, satu lagi tadi datang penasehat hukumnya dengan keterangan sakit," ucapnya.

Anggaran untuk kegiatan Medan Fashion Festival tahun 2024 mencapai Rp 4,8 miliar. Kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp 1,1 miliar.

"Kemarin sudah dilakukan penghitungan mulai dari tahap penyelidikan dan penyidikan bersama dengan Inspektorat Kota Medan, didapat nilai kerugian itu sebesar Rp 1.132.000.000," ucapnya.

Benny dan MH sendiri ditahan saat ini di Rutan Tanjung Gusta Medan. Sedangkan Erwin bakal dilakukan pemanggilan ulang di hari Senin (17/11).

"Kalau tidak hadir kita lakukan pemanggilan kedua, kalau tidak hadir akan kita lakukan upaya paksa," tuturnya.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupal sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads