Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning 2025 (AK/I), Online dan Offline, Gratis!

Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning 2025 (AK/I), Online dan Offline, Gratis!

Aisyah Luthfi - detikSumut
Rabu, 12 Nov 2025 23:30 WIB
Pencari kartu kuning di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah setiap tahun meningkat, Selasa (21/11/2017)
Ilustrasi pencari kerja (Foto: Uje Hartono/detikcom)
Medan -

Kartu kuning, atau yang secara resmi disebut Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja (AK/I), adalah dokumen penting bagi masyarakat yang sedang mencari pekerjaan. Kartu ini sering kali menjadi salah satu syarat administrasi, baik untuk pendaftaran CPNS di instansi tertentu maupun untuk melamar di beberapa perusahaan swasta.

Seiring adanya lulusan baru dan persiapan pendaftaran CPNS, permintaan pembuatan kartu kuning dilaporkan meningkat di berbagai daerah. Jika detikers berencana membuatnya, simak panduan lengkap syarat dan cara membuat kartu kuning 2025 berikut ini.

Fungsi Kartu Kuning

Selain sebagai syarat melamar kerja, kartu kuning memiliki beberapa fungsi penting lainnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Pendataan Tenaga Kerja

    Fungsi utama kartu ini adalah agar Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dapat mendata jumlah pencari kerja di wilayah mereka.

  • Pemetaan Lowongan

    Data pencari kerja dimanfaatkan Disnaker untuk membuat perencanaan tenaga kerja. Ini membantu agar lowongan pekerjaan di daerah tersebut dapat segera diisi oleh pencari kerja yang sesuai.

  • Akses Info Lowongan

    Perusahaan seringkali menyampaikan lowongan melalui Disnaker. Keuntungan mendaftar adalah lowongan yang diperoleh dari Disnaker sudah dipastikan aman dan terpercaya.

Biaya Membuat Kartu Kuning

Melansir laman resminya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya alias GRATIS dalam pengurusan dan pencetakan kartu kuning. Jika ada petugas yang meminta pungutan, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) dan harus dilaporkan ke pihak berwajib untuk dikenakan sanksi tegas.

ADVERTISEMENT

Syarat Membuat Kartu Kuning 2025

Untuk mendaftar, baik secara online maupun offline, detikers perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan. Dilansir dari Kemnaker, berikut adalah syarat-syarat yang diperlukan:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Pas foto terbaru berwarna ukuran 3x4 cm (siapkan 2 lembar)
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir
  • Fotokopi sertifikat kompetensi kerja (bagi yang memiliki)
  • Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja (bagi yang memiliki)

Perlu dicatat, persyaratan ini mungkin dapat berbeda di tiap Dinas Ketenagakerjaan. Ada baiknya detikers mengecek media sosial resmi atau menghubungi Disnaker setempat untuk konfirmasi.

Cara Membuat Kartu Kuning 2025

Kamu bisa mendaftarkan diri sebagai pencari kerja melalui dua cara: offline (datang langsung ke Disnaker) atau online (melalui situs Kemnaker).

1. Cara Daftar Kartu Kuning Offline (Datang Langsung)

  • Datang ke kantor Disnaker setempat sesuai domisili detikers.
  • Cari loket atau bagian pembuatan kartu kuning (AK/I).
  • Serahkan dokumen persyaratan yang sudah detikers siapkan.
  • Kamu akan diminta menunggu proses pencetakan kartu.
  • Setelah kartu dicetak, lakukan legalisasi di loket yang ditentukan.

Sebagai catatan, pelayanan pencari kerja bersifat nasional. Artinya, jika kamu berada di luar domisili, kamu tetap dapat mendaftarkan diri ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.

2. Cara Daftar Kartu Kuning Online (via Karirhub)

Pendaftaran online dapat dilakukan melalui platform Karirhub dari Kemnaker. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs resmi Kemnaker di http://karirhub.kemnaker.go.id atau unduh aplikasi SISNAKER di Google Playstore.
  2. Lakukan pendaftaran akun SISNAKER terlebih dahulu jika belum punya. Jika sudah, login dengan memasukkan No. KTP / No. HP / Email beserta password Anda.
  3. Setelah berhasil masuk, pilih "Daftar Sebagai Pencari Kerja".
  4. Ikuti instruksi dan lengkapi data diri, riwayat pendidikan, dan informasi lainnya.
  5. Setelah semua terisi, proses pendaftaran online kamu selesai.

Penting untuk diingat, meskipun pendaftaran dilakukan secara online, jika detikers akan mencetak kartu AK/I fisik, detikers tetap harus datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota terdekat.

Masa Berlaku dan Perpanjangan Kartu Kuning

Kartu kuning (AK/I) memiliki masa berlaku selama 2 tahun sejak diterbitkan. Jika masa berlakunya habis, detikers dapat melakukan perpanjangan di kantor Disnaker.

Syarat untuk memperpanjang kartu AK/I adalah:

  • Membawa kartu AK/I lama yang ingin diperpanjang
  • 1 lembar fotokopi KTP
  • 1 lembar fotokopi ijazah
  • 2 lembar pas foto ukuran 3x4

Sama seperti pembuatan baru, proses perpanjangan kartu kuning juga tidak dipungut biaya alias gratis. Yuk, segera urus!




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads