Lokasi SIM Keliling Terbaru di Medan, Lengkap dengan Jadwal dan Syarat

Lokasi SIM Keliling Terbaru di Medan, Lengkap dengan Jadwal dan Syarat

Finta Rahyuni - detikSumut
Selasa, 11 Nov 2025 09:29 WIB
Surat Izin Mengemudi (SIM). Foto: Prima Syahbana/detikSumut
Foto: Ilustrasi. Surat Izin Mengemudi (SIM). (Prima Syahbana/detikSumut)
Medan -

Satlantas Polrestabes Medan merilis lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling terbaru untuk periode 10-26 November 2025. Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM-nya, bisa mendatangi lokasi-lokasi tersebut.

Dikutip dari akun Instagram Satlantas Polrestabes Medan, Selasa (11/11/2025), layanan SIM Keliling ini tersebar di lima lokasi di Kota Medan. Dengan begitu, masyarakat kini tidak perlu lagi harus datang ke kantor polisi jika ingin memperpanjang SIM.

Adapun lima lokasi itu, yakni Komplek MMTC (khusus hari Sabtu pindah ke depan CIMB Niaga Lapangan Merdeka), Mal Pelayanan Publik (MPP), Komplek Asia Mega Mas (khusus Sabtu di Plaza Medan Fair), depan CIMB Lapangan Merdeka (khusus Sabtu di Plaza Medan Fair) dan di Carefour Padang Bulan (khusus Minggu di Lapangan Merdeka Medan).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SIM keliling ini hanya beroperasi mulai dari pukul 09.00-14.00 WIB. Jadi, pastikan detikers datang ke lokasi-lokasi SIM Keliling sesuai jadwal operasionalnya.

ADVERTISEMENT

Syarat untuk memperpanjang SIM ini juga mudah. detikers hanya perlu membawa fotokopi KTP, surat keterangan sehat, surat psikologi, dan SIM lama yang masih berlaku.

Lokasi SIM keliling bisa berubah jika sudah melewati waktu yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, pastikan detikers terus memantau berita detikSumut atau instagram Satlantas Polrestabes Medan, untuk mengetahui jadwal dan lokasi terbaru SIM Keliling di Medan.




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads