Umrah Mandiri Kini Legal, Simak Syaratnya

Kristina - detikSumut
Sabtu, 25 Okt 2025 04:00 WIB
Foto: Getty Images/iStockphoto/Aviator70
Jakarta -

Pelaksanaan umrah secara mandiri kini telah sah secara hukum, namun calon jemaah harus memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan sebelum menjalaninya.

Pengesahan umrah mandiri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan ini disetujui dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung DPR, Senayan, pada 26 Agustus 2025.

Berdasarkan Pasal 86, pelaksanaan ibadah umrah kini bisa dilakukan melalui tiga jalur: lewat biro perjalanan atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui menteri dalam kondisi tertentu seperti keadaan darurat. Ketentuan ini memperluas aturan lama yang hanya memperbolehkan umrah melalui PPIU dan pemerintah.

Syarat Umrah Mandiri

Calon jemaah dari Indonesia yang ingin menunaikan umrah secara mandiri diwajibkan memenuhi beberapa syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 87A, yakni:

  1. Beragama Islam;
  2. Memiliki paspor yang berlaku minimal enam bulan sejak tanggal keberangkatan;
  3. Mempunyai tiket pesawat menuju Arab Saudi dengan jadwal keberangkatan dan kepulangan yang pasti;
  4. Menyertakan surat keterangan sehat dari dokter; dan
  5. Memiliki visa serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia resmi yang terdaftar melalui Sistem Informasi Kementerian.

Selain itu, dalam Pasal 88A dijelaskan bahwa jemaah umrah mandiri juga memiliki sejumlah hak, antara lain:

  1. Memperoleh layanan sesuai dengan perjanjian tertulis antara penyedia dan jemaah;
  2. Dapat melaporkan kekurangan layanan penyelenggaraan ibadah umrah kepada menteri terkait.

Cara Daftar Umrah Mandiri

Sebelum Indonesia mengesahkan kebijakan ini, pemerintah Arab Saudi sudah terlebih dahulu membuka layanan umrah mandiri. Pada 20 Agustus 2025, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi meluncurkan platform Nusuk Umrah, yang memungkinkan jemaah luar negeri memesan layanan ibadah umrah secara langsung, termasuk pengurusan visa.

Calon jemaah dapat mendaftar dan memilih paket perjalanan melalui situs https://umrah.nusuk.sa. Biaya umrah mandiri bervariasi tergantung jenis paket yang dipilih, dan pembayaran dilakukan secara digital.

Berikut Proses Pendaftarannya

  1. Masuk ke situs https://umrah.nusuk.sa
  2. Membuat akun;
  3. Memilih paket yang diinginkan;
  4. Melakukan pemesanan;
  5. Menunggu penerbitan visa.

Jenis Visa untuk Umrah

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi kini memperbolehkan ibadah umrah menggunakan berbagai jenis visa. Berdasarkan laporan SPA, visa kunjungan pribadi dan keluarga, visa turis, visa transit, visa kerja, serta jenis visa lainnya semuanya dapat digunakan untuk beribadah umrah.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Arab Saudi untuk menyederhanakan proses peribadahan umrah sekaligus memperluas akses layanan keagamaan, sejalan dengan tujuan Visi Saudi 2030.

Artikel ini telah terbit di detikHikmah dengan judul: Syarat Umrah Mandiri Menurut Aturan Baru dari Pemerintah



Simak Video "Video: Prabowo Bentuk Kementerian Haji atas Permintaan Arab Saudi"

(nkm/nkm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork