Warga Surati Bupati Nisel Minta Ganti Kades Lolomoyo, Ini Alasannya

Nizar Aldi - detikSumut
Jumat, 24 Okt 2025 10:49 WIB
Foto: Perwakilan warga Desa Lolomoyo saat bertemu dengan Bupati Nisel Sokhiatulo Laia untuk menyerahkan surat mosi tidak percaya (Dok. Warga)
Nias Selatan -

Seratusan warga Desa Lolomoyo, Kecamatan Lolowa'u, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara (Sumut), menyurati Bupati Nisel Sokhiatulo Laia dan meminta mengganti Kades Lolomoyo Philipus Foarota Giawa. Berikut alasan warga meminta Philipus diganti.

Dalam surat mosi tidak percaya yang dikirim warga ke Sokhiatulo yang dilihat, Jumat (24/10/2025), terlihat ada 20 poin alasan mereka meminta Philipus diganti. Salah satunya karena dana desa 2025 terkena penalti karena tidak tersalurkan.

"Pada tahun 2025 dana Desa Lolomoyo mengalami penalti (dana desa tidak tersalurkan) sehingga merugikan masyarakat Desa Lolomoyo, ini adalah bukti ketidakmampuan kepala Desa Lolomoyo Philipus Foarota Giawa dan tidak pedulinya Kades pada pembangunan Desa Lolomoyo sehingga dokumen APBdes Desa Lolomoyo tidak diselesaikan dan diserahkan drafnya kepada BPD Desa Lolomoyo," demikian salah satu poin dalam surat mosi tidak percaya warga.

Dijelaskan jika Philipus menjabat Kades Lolomoyo sejak 2020. Namun warga disebut menilai jika kinerja Philipus kurang efektif dalam menjalankan tugas dan kewajiban serta belum mampu memenuhi harapan dan aspirasi warga.

Pengelolaan dana desa juga dinilai kurang transparansi dan tidak adanya pembangunan signifikan dari tahun 2023 hingga 2024. Pembangunan di Desa Lolomoyo juga disebut dilakukan tanpa adanya musyawarah.

"Setiap pembangunan di Desa Lolomoyo dilaksanakan tanpa adanya musyawarah dan tanpa papan informasi yang melanggar Perpres no 16 tahun 2018 dan undang-undang keterbukaan informasi public dan UU no 6 tahun 2014 tentang desa," imbuhnya.

Philipus juga dinilai tidak memiliki komunikasi yang baik dengan warga, tidak melakukan upaya mediasi masalah adat istiadat, hingga mempersulit warga mengurus administrasi sehingga warga memilih pindah desa. Philipus juga disebut tidak pernah melaksanakan musyawarah LPJ dana desa kepada warga sejak terpilih.

Bahkan LPJ dana desa tahun 2023 juga tidak ditandatangani oleh BPD, namun dana desa tahun 2024 bisa diambil oleh Philipus. Selain itu, dijelaskan jika ada kesan nepotisme dan terkesan melanggar aturan dalam penunjukan perangkat desa.

Philipus disebut mengangkat keponakannya bernama Alimia Halawa sebagai Ketua PPK Desa Lolomoyo, padahal Alimia merupakan Ketua PPK Desa Bawololomatua, Kecamatan Ulunuyo, sekaligus juga anggota BPD Desa Lolomoyo. Lebih anehnya, Philipus mengangkat Fanotona Ndruru sebagai Bendahara LAD Desa Lolomoyo, padahal Fanotona merupakan Kades Bawololomatua.

"Mengangkat TPK dari perangkat Desa dan tidak memberdayakan masyarakat desa lolomoyo yang melanggar peraturan permendagri no 20 tahun 2018, UU no 6 Tahun 2014, dan UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," ujarnya.



Simak Video "Bu Kades Jual Posyandu Desa di Sukabumi"


(afb/afb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork