Sempat Purnatugas, Jabatan 4 Kades di Tulungagung Diperpanjang

Sempat Purnatugas, Jabatan 4 Kades di Tulungagung Diperpanjang

Adhar Muttaqin - detikJatim
Senin, 25 Agu 2025 21:00 WIB
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo usai memperpanjang 4 kades
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo usai memperpanjang 4 kades (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Tulungagung -

Bupati Tulungagung memperpanjang jabatan empat kepala desa (kades) selama dua tahun ke depan. Para kades tersebut sempat purnatugas lebih dari satu tahun.

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan tersebut didasarkan pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa. Kepala desa yang sebelumnya menjabat selama enam tahun diberikan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.

"Ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," kata Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Senin (25/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keempat kepala desa yang mendapat perpanjangan tersebut adalah Desa Tunggangri, Gedangan, Kauman dan Pagerwojo. Mereka kembali menjabat hingga 2027.

ADVERTISEMENT

"Efektif menjabat sejak pengukuhan ini," ujarnya.

Selain mengukuhkan jabatan kades, Bupati juga memberhentikan empat penjabat yang sempat mengisi kekosongan.

Pihaknya berharap penambahan masa jabatan kades tersebut dapat dijalankan dengan baik untuk memberikan pelayanan masyarakat dan memperkuat tata kelola pemerintahan desa.

"Saya berpesan agar senantiasa menjaga amanah masyarakat dengan penuh tanggung jawab, melaksanakan pemerintahan desa secara transparan akuntabel dan partisipatif. Memperhatikan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan," jelasnya.

Bupati juga meminta kades agar menjalin kerja sama yang baik dengan lintas instansi termasuk dengan Badan Permusyawatan Desa (BPD) maupun lembaga kemasyarakatan yang lain.

Sementara itu Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMD) Tulungagung Hari Prastijo, mengatkaan keempat kepala desa ini sebelumnya sempat tidak masuk dalam perpanjangan masa jabatan kades.

"Sesuai SE Mendagri, kades yang berakhir masa jabatannya 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024 memang harus dikembalikan jabatannya," kata Hari Prastijo.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads