Nurul Irfan, Dosen Hukum Pidana Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, memberikan penjelasan terkait hal ini. (afb/afb)
Ini Ketentuan Ijab Kabul bagi Pengantin yang Tunawicara
Sabtu, 18 Okt 2025 15:30 WIB
Jakarta - Ijab kabul merupakan salah satu rukun pernikahan dalam Islam. Prosesnya dilakukan dengan melafalkan kabul di hadapan wali perempuan. Namun, bagaimana ijab kabul dilakukan oleh penyandang disabilitas tunawicara yang memiliki keterbatasan kemampuan komunikasi verbal?