3 personel Brimob yang jadi penumpang di dalam kendaraan taktis (rantis) yang melindas driver ojol, Affan Kurniawan hingga tewas dinyatakan melakukan pelanggaran. Ketiganya pun dijatuhi sanksi penepatan khusus (patus) dan menyampaikan permintaan maaf.
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, mengatakan ketiga personel itu menjalani siding etik secara terpisah sejak tanggal 1-3 Oktober 2025. Ketiga terduga pelanggar yang disidang ialah Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi dan Bharaka Yohanes David.
Komisi sidang dipimpin oleh Ketua Komisi Brigjen Agus Wijayanto didampingi sejumlah pejabat Divpropam dan Korbrimob Polri sebagai anggota komisi. Erdi menyebut komisi sidang menilai perbuatan yang disangkakan kepada ketiga anggota adalah tidak mengingatkan komandan kompi mereka saat itu, Kompol Kosmas K Gae, serta pengemudi, Bripka Rohmat, saat penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta pada Kamis 28 Agustus 2025.
"Berujung pada jatuhnya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan," kata Erdi, Jumat (10/10/2025) dikutip detikNews.
Ketiga anggota Brimob itu dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Majelis KKEP menjatuhkan putusan berupa sanksi etika dan administratif.
"Sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Pelanggar diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," jelas Erdi.
Selain itu, ada juga sanksi penempatan dalam tempat khusus (Patsus) selama 20 hari. Sanksi itu telah dijalani oleh ketiga pelanggar sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025. Erdi menyatakan, ketiga terduga pelanggar telah menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding.
"Dengan demikian, proses hukum etik terhadap peristiwa tersebut dinyatakan selesai di tingkat internal Polri," ujarnya.
Dia mengatakan sidang etik merupakan bentuk komitmen Polri menegakkan kedisiplinan anggotanya. Dia mengatakan para pelanggar bukan pelaku utama, tapi tetap diberi sanksi karena kelalaian.
"Proses sidang ini merupakan bagian dari langkah Polri untuk memastikan bahwa setiap anggota bertanggung jawab atas tugas dan perannya. Sekalipun tidak menjadi pelaku utama, namun kelalaian atau ketidaksiapan personel juga akan dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku," turutnya.
Simak Video "Video Polda Metro Jaya Gelar Patroli Skala Besar, Jaga Keamanan Jakarta"
(astj/astj)