Polri Pecat Kompol Kosmas Buntut Affan Tewas Dilindas Rantis Brimob

Nasional

Polri Pecat Kompol Kosmas Buntut Affan Tewas Dilindas Rantis Brimob

Rumondang Naibaho - detikJateng
Rabu, 03 Sep 2025 20:56 WIB
Divisi Propam Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Kosmas K Gae, di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Divisi Propam Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kompol Kosmas K Gae, di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025). (Foto: Dok. YouTube Polri TV)
Solo -

Kompol Kosmas K Gae, salah satu dari 7 anggota Brimob yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas, resmi dipecat dari Polri. Putusan pemecatan itu dijatuhkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri itu.

"Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Ketua Komisi Sidang Etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Polri menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Kompol Kosmas. "Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujarnya

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kompol Kosmas dihadirkan langsung dalam sidang tertutup yang digelar sejak pukul 09.30 WIB.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, ada tujuh anggota Brimob yang berada dalam rantis yang melindas Affan. Terhadap mereka dibagi menjadi dua kategori pelanggaran, yakni kategori berat dan sedang.

Pelanggaran etik berat:

1. Bripka Rohmat (sopir rantis)
2. Kompol Kosmas K Gae (duduk di sebelah kemudi rantis)

Pelanggaran etik sedang: duduk di kursi penumpang belakang

1. Aipda M Rohyani
2. Briptu Danang
3. Briptu Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David

Sidang etik terhadap Bripka Rohmat digelar pada Rabu (3/9). Sedangkan sidang etik kategori sedang akan digelar setelah sidang etik kategori berat dilaksanakan.




(aku/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads