Kompol Kosmas K Gae, salah satu dari 7 anggota Brimob yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas, resmi dipecat dari Polri. Putusan pemecatan itu dijatuhkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri itu.
"Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Ketua Komisi Sidang Etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Polri menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Kompol Kosmas. "Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujarnya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kompol Kosmas dihadirkan langsung dalam sidang tertutup yang digelar sejak pukul 09.30 WIB.
Sebagai informasi, ada tujuh anggota Brimob yang berada dalam rantis yang melindas Affan. Terhadap mereka dibagi menjadi dua kategori pelanggaran, yakni kategori berat dan sedang.
Pelanggaran etik berat:
1. Bripka Rohmat (sopir rantis)
2. Kompol Kosmas K Gae (duduk di sebelah kemudi rantis)
Pelanggaran etik sedang: duduk di kursi penumpang belakang
1. Aipda M Rohyani
2. Briptu Danang
3. Briptu Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David
Sidang etik terhadap Bripka Rohmat digelar pada Rabu (3/9). Sedangkan sidang etik kategori sedang akan digelar setelah sidang etik kategori berat dilaksanakan.
(aku/dil)