Basat Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat, sopir rantis yang melindas driver ojol Affan Kurniawan hingga tewas mengajukan banding atas sanksi demosi 7 tahun yang diterimanya. Tidak hanya Rohmat, Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Kosmas K Gae juga melakukan hal yang sama.
Kompol Kosmas sendiri dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Kosmas sendiri duduk di samping sopir saat rantis melindas Affan.
"Terhadap keputusan sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) yang telah digelar minggu lalu, keduanya telah mengajukan banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip detikNews, Rabu (10/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, sidang etik terhadap Kosmas telah digelar pada Rabu, (3/9) lalu. Sedangkan Rohmat pada Kamis (4/9).
Ada 7 orang anggota brimob yang berada dalam rantis yang melindas Affan hingga tewas pada Kamis (28/8) lalu. Rohmat merupakan sopirnya dan perwira yang ada di sebelahnya adalah Kompol Kosmas K Gae.
Terhadap mereka dibagi menjadi dua kategori pelanggaran yakni kategori berat dan sedang.
Pelanggaran etik berat:
1. Bripka Rohmat (sopir rantis)
2. Kompol Kosmas K Gae (duduk di sebelah kemudi rantis)
Pelanggaran etik sedang: duduk di kursi penumpang belakang
1. Aipda M Rohyani
2. Briptu Danang
3. Briptu Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David
Trunoyudo menyebut sidang etik terhadap terduga pelanggar kategori sedang akan segera digelar. Namun dia belum menginformasikan perihal waktu pastinya.
"Kelima personel (penumpang) lainnya dalam proses pelengkapan berkas perkaranya untuk di selenggarakan pada sidang KKEP berikutnya," pungkas Trunoyudo.
(astj/astj)