21 Pencuri Besi di Medan Bebas Lewat RJ, Rico Waas: Kemenangan Rasa Kemanusiaan

Nizar Aldi - detikSumut
Rabu, 08 Okt 2025 19:41 WIB
Walkot Medan Rico Waas saat menghadiri pelaksanaan RJ di Kejari Belawan. (Foto: Dok. Diskominfo Medan)
Medan -

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri pelaksanaan restorative justice (RJ) terhadap 21 tersangka pencurian besi milik PT ARB beberapa waktu lalu. Rico Waas menilai penerapan RJ ini merupakan kemenangan rasa kemanusiaan.

"Hari ini kita menyaksikan bukan hanya kemenangan hukum, namun juga kemenangan rasa kemanusiaan," kata Rico Waas yang hadir langsung di Kantor Kejari Belawan, Rabu (8/10/2025).

Meski demikian, Rico Waas tetap memberikan pesan tegas kepada para 21 orang itu agar jangan pernah mengulangi perbuatannya lagi. Ia menilai penerapan RJ ini merupakan kesempatan bagi para pelaku untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat.

"Jangan pernah mengulangi lagi perbuatan ini. Jadikan kesempatan ini untuk berkumpul kembali bersama keluarga dan masyarakat, jadi jangan disia-siakan, karena kami akan terus memantau," ucapnya.

Politisi NasDem ini juga memberikan apresiasi ke PT ARB yang ikhlas memaafkan para pelaku. Sebab itu menjadi dasar untuk pelaku mendapat RJ.

"Untuk mendapatkan Restorative Justice ini bukanlah hal yang mudah, harus melalui mediasi, proses perdamaian hingga pemberian maaf dari korban kepada para tersangka,"ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Belawan Samiaji Zakaria menjelaskan keberhasilan pelaksanaan RJ ini tidak terlepas dari sinergitas antara Kejari Belawan dengan Pemkot Medan. Termasuk dengan pihak korban dalam hal penegakan hukum khususnya di wilayah Medan Utara.

"Program ini kita kedepankan, namun pelaksanaan nya tetap dilakukan secara selektif dan subjektif," sebut Samiaji Zakaria.

Samiaji juga menyebutkan, untuk dilakukannya RJ ini harus memenuhi sejumlah persyaratan diantaranya harus adanya perdamaian dari korban, kerugian yang ditimbulkan tidak signifikan, tersangka bukan residivis, dan ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun. RJ disebut adalah pemulihan terhadap korban.

"Intinya tujuan dari RJ adalah pemulihan terhadap korban," sebut Samiaji.

Samiaji juga mengungkapkan 21 tersangka yang akan dilepas akan diberikan tanggung jawab berupa kerja sosial. Para pelaku diminta untuk tidak lagi melakukan tindak pidana lainnya.

"Akan ada sanksi sosial yang akan kami berikan kepada mereka. Harapan saya para tersangka ini tidak lagi melakukan tindak pidana lainnya dan ikut serta menjaga keamanan di Medan utara," jelasnya.

Salah satu dari pelaku, Fitrah Juanda Harahap mengungkapkan rasa penyesalannya karena telah melakukan tindak pidana pencurian. Jeruji besi dan dinginnya lantai penjara telah menyadarkannya untuk kembali ke jalan yang benar sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Allah SWT.

"Ini bukan cobaan, ini adalah teguran dari Allah SWT kepada saya untuk lebih istiqomah dalam melaksanakan perintah-perintah Allah SWT. Saya berjanji tidak akan pernah mengulangi perbuatan ini lagi," ungkap Fitrah Juanda Harahap.



Simak Video "Video: Respons Yusril soal Usulan Restorative Justice untuk Delpedro"

(dhm/dhm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork