Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkot Binjai terkait dengan dugaan korupsi pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit. Penggeledahan tersebut dilakukan hari ini.
"Kajari Binjai terjun langsung memimpin penggeledahan di kantor Dinas PUTR Pemko Binjai," kata Kasi Intel Kejari Binjai Noprianto Sihombing, Rabu (8/10/2025).
Noprianto mengatakan penggeledahan dilakukan mulai pukul 10.00-12.00 WIB. Setelah selesai penggeledahan, kejaksaan membawa sekitar 3 boks kontainer berisi sejumlah dokumen terkait 12 proyek yang diduga dikorupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim Penyidik menemukan banyak barang bukti seperti dokumen surat yang asli terkait dengan 12 perkara proyek DBH Sawit tersebut, kurang lebih ada sekitar 3-4 kontainer boks besar tadi yang sudah kita bawa dan amankan. Penggeledahan hari ini berdasarkan Pasal 34 KUHAP dan mendapat izin dari Ketua Pengadilan Tipikor Medan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejari menahan Plt Kadis PUTR Pemko Binjai inisial RIP atas dugaan korupsi pengelolaan DBH sawit. Total kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 2.656.709.053 atau Rp 2,6 miliar.
"Jaksa Kejari Binjai menahan tersangka Plt Kadis PUTR Pemko Binjai dengan inisial RIP tentang dugaan Tipikor pengelolaan DBH sawit pada proyek pemeliharaan berkala jalan di Kota Binjai TA 2023 dan 2024. Hasil penghitungan tim ahli, ditemukan bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak karena adanya kekurangan volume yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2.656.709.053," kata Kasi Intel Kejari Binjai Noprianto Sihombing, Selasa (7/10).
Noprianto mengatakan kasus tersebut berawal saat Pemko Binjai mendapatkan DBH sawit yang bersumber dari pusat untuk TA 2023 dan 2024 dengan total Rp 14.903.378.000 atau Rp 14,9 miliar. Semua dana tersebut dikelola oleh Dinas PUTR.
Rincian DBH itu, yakni pada tahun 2023 Pemko Binjai menerima DBH sebesar Rp 7.913.265.000. Dana itu direncanakan untuk pengerjaan tujuh paket proyek di tahun 2023.
"Namun, 7 kegiatan atau proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan perencanaan," jelasnya.
Lalu, pada tahun 2024, Pemko Binjai kembali menerima kucuran DBH Sawit sebesar Rp 6.990.113.000. Uang ini harusnya digunakan untuk pengerjaan lima proyek pada tahun 2024.
Ternyata, 12 proyek di tahun 2023 dan 2024 itu baru dilaksanakan pada tahun 2024. Kejaksaan pun menyelidiki soal 12 proyek tersebut.
Hasil penyelidikan, ditemukan ada dua kegiatan yang tidak pernah dikerjakan sama sekali, tetapi uang muka sudah ditarik keseluruhan. Noprianto memerinci dua kegiatan itu, yakni pemeliharaan berkala Jalan Samanhudi, Kecamatan Binjai Selatan yang dikerjakan oleh CV Amanah Anugerah Mandiri dengan nilai Kontrak Sebesar Rp 1.499.928.418 dan pemeliharaan berkala Jalan Gunung Sinabung, Kecamatan Binjai Selatan yang dikerjakan oleh CV Arif Sukses Jaya Lestari dengan nilai Kontrak Sebesar Rp 2.511.712.745.
"Dalam hal ini, uang muka sudah diterima kontraktor sebesar 30 persen dinas PUTR Pemko Binjai," sebutnya.
Sementara itu, kata Noprianto, 10 proyek lain yang seharusnya selesai dikerjakan tahun 2024 sesuai dengan yang diatur dalam kontrak, juga tidak selesai dikerjakan. Nyatanya, pekerjaan baru selesai dikerjakan sekitar bulan Mei pada tahun 2025,
"Namun, didalam Berita Acara Serah Terima (BAST) sudah dibuat pada Tanggal 24 Desember 2024 yang ditandatangani PPK dan rekanan agar seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai tahun 2024 dari 7 kegiatan. Dari hasil penyidikan kami atas pekerjaan pemeliharaan berkala jalan pada proyek ini tidak berjalan sebagaimana mestinya disamping itu banyak ditemukan perbuatan melawan hukum," jelasnya.
Atas temuan itu, pihak kejaksaan menetapkan RIP sebagai tersangka. Selain RIP, Noprianto mengatakan kejaksaan juga menahan PPTK dan rekanan.
(dhm/dhm)