
26 Tersangka Pencurian Besi Bekas Pabrik di Medan Terancam Hingga 7 Tahun Bui
Polisi menetapkan 26 tersangka dalam kasus pencurian besi bekas pabrik PT ARB di Jalan Yos Sudarso, Medan. Para pelaku terancam hukuman hingga 7 tahun penjara.
Polisi menetapkan 26 tersangka dalam kasus pencurian besi bekas pabrik PT ARB di Jalan Yos Sudarso, Medan. Para pelaku terancam hukuman hingga 7 tahun penjara.
Tayangan Gorengan Sore detikSumut hari ini membahas warga Sumut digemparkan dengan fenomena air Danau Toba yang keruh. Selain itu, isu karhutla juga dibahas.
Bekas pabrik PT ARB di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan kebakaran tadi malam. Peristiwa itu terjadi usai Polda Sumut menetapkan 26 tersangka.
Kasus pencurian besi bekas pabrik di Medan melibatkan pensiunan TNI AL dan 25 warga lainnya. 26 tersangka ditetapkan setelah penyelidikan polisi.
Sebanyak 37 orang, termasuk pensiunan TNI AL, ditangkap terkait pencurian besi bekas pabrik di Medan. Penangkapan ini memicu kericuhan warga.
Polisi amankan 37 warga karena mencuri besi di bekas pabrik PT ARB Jalan KL Yos Sudarso, Medan. Salah satu yang diamankan adalah pensiunan TNI AL berinisial SR.
Sebanyak 37 warga ditangkap polisi karena mencuri besi di bekas pabrik PT ARB, Jalan KL Yos Sudarso, Kota Medan. Pihak pabrik mengalami kerugian Rp 1,5 miliar.
Polisi mengamankan 37 orang terduga pelaku pencurian besi di bekas pabrik di Medan. Saat ini, puluhan orang tersebut telah diboyong ke Polda Sumut.
Video menunjukkan penangkapan puluhan warga diduga mencuri besi dari pabrik kosong di Medan viral. Kericuhan terjadi saat penangkapan berlangsung.
Aksi pencurian besi penutup gorong-gorong marak di Kota Malang. Dinas terkait mencari lokasi kejadian untuk mencegah kecelakaan bagi masyarakat.