Panas Lagi Persoalan Sumut-Aceh, Habis Pulau Terbitlah Pelat Kendaraan

Round Up

Panas Lagi Persoalan Sumut-Aceh, Habis Pulau Terbitlah Pelat Kendaraan

Tim detikSumut - detikSumut
Selasa, 30 Sep 2025 08:00 WIB
Gubsu Bobby Nasution dan Gubernur Aceh salam komando usai pengambilan keputusan terkait 4 pulau. (Dok. Diskominfo Sumut)
Foto: Gubsu Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf salam komando usai pengambilan keputusan terkait 4 pulau. (Dok. Diskominfo Sumut)
Medan -

Persoalan yang melibatkan hal-hal yang berkaitan dengan wilayah Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh kembali terjadi. Setelah masalah empat pulau, kini masalah pelat kendaraan.

Sedikit mengingatkan, pada bulan Juni 2025 lalu muncul polemik usai empat pulau dari Aceh ditetapkan masuk ke wilayah Sumut. Persoalan itu kemudian diselesaikan lewat rapat bersama Presiden Prabowo Subianto dengan memutuskan empat pulau tersebut kembali masuk Aceh.

Tiga bulan berselang, masyarakat Sumut dan Aceh dihebohkan lagi dengan adanya video yang bernarasi rombongan Gubernur Sumut Bobby Nasution memberhentikan truk berpelat BL (nomor polisi dari Aceh) dan meminta agar pelatnya diubah menjadi BK (nomor polisi dari Sumut).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persoalan ini pun mendapatkan reaksi keras dari Anggota DPD RI asal Aceh,Sudirman Haji Uma. Menurutnya, Bobby perlu melakukan sosialisasi sebelum mengambil tindakan.

"Perlu proses sosialisasi yang intensif sebelum diterapkan maksimal sehingga tidak memicu sentimen serta mengganggu keharmonisan antar daerah bertetangga. Saya rasa kebijakan tersebut tendensius dan grusa-grusu," kata Haji Uma dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

Haji Uma mengatakan, razia yang dilakukan seharusnya tidak menyasar mobil atau kendaraan pelat BL yang melintas dengan tujuan pengangkutan barang atau penumpang lintas daerah. Razia itu dinilai tidak realistis serta tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak ada unsur pelanggaran aturan sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Keberadaan kendaraan berpelat BL yang beroperasi di Medan, kata Haji Uma, pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dari fakta bahwa kendaraan angkutan barang maupun penumpang memiliki jalur lintas provinsi.

"Sebagai daerah bertetangga, tentunya kendaraan saling melintas antar Aceh dan medan dengan pelat BL maupun pelat BK. Ini mestinya tidak boleh menjadi sasaran dari razia tersebut karena ada aturan hukum yang mengatur yaitu UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujarnya.

"Hubungan Aceh dan Medan sudah terjalin lama, baik dalam perdagangan maupun interaksi sosial. Jangan sampai hubungan yang baik ini dirusak oleh kebijakan sepihak yang justru mengorbankan kepentingan masyarakat luas," lanjut Haji Uma.

Tanggapan Bobby Nasution

Gubsu Bobby Nasution pun memberikan penjelasan soal penggunaan Pelat BK dan BB bagi kendaraan di Sumut. Bobby menyebut, jika aturan itu nantinya untuk kendaraan perusahaan yang beroperasional di Sumut, bukan yang melintas.

"Bukan sentimen terhadap suatu wilayah di Indonesia, tapi seluruh wilayah atau perusahaan yang ada di Sumatera Utara harus menggunakan pelat BK atau pelat BB untuk mengoperasikan pengangkutan hasil buminya yang ada di Sumatera Utara, bukan untuk yang melintas tapi untuk perusahaan yang beroperasional," kata Bobby Nasution saat sambutan di Paripurna DPRD Sumut, Senin (29/9/2025).

Bobby menjelaskan, langkah itu diambil untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Sumut tanpa menambah beban pajak ke masyarakat. Apalagi menurut Bobby, jika jalan di Sumut rusak, masyarakat meminta perbaikan jalan ke Pemprov Sumut.

"Kami hanya mengoptimalkan yang selama ini menggunakan melintas di jalan Provinsi Sumatera Utara yang kita ketahui banyak yang tidak masuk ke kita, beban perbaikan infrastruktur selalu diminta masyarakat kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara," ujarnya.

Usai paripurna, Bobby menjelaskan lebih lanjut soal peristiwa dengan sopir truk berpelat BL tersebut. Bobby mengatakan tidak ada penilangan yang dilakukan saat itu, hanya menginformasikan agar truk yang dioperasikan perusahaan di Sumut menggunakan pelat BK atau BB.

"Kita tidak ada melakukan penilangan, tidak ada melakukan penindakan, hanya menyampaikan tolong sampaikan ke bos tersebut," sebutnya.

Respons Gubernur Aceh

Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem tidak ambil pusing dengan tindakan Bobby.

"Biarkan orang lain berkicau. Tapi kita wanti-wanti juga, kalau sudah dijual kita beli, kalau sudah gatal kita garuk," kata Mualem dalam rapat paripurna di DPR Aceh, Senin (29/9).

Mualem meminta semua pihak tetap tenang. Dia mengaku memilih diam dan bersabar.

"Tapi nggak apa-apa, kita tenang saja. Kita anggap angin berlalu, kicauan burung yang merugikan dia sendiri. Kita tunggu setelah siap fery kita nanti," jelas Mualem.

Halaman 2 dari 2


Simak Video " Video: Jadi Sarang Narkoba, Markas GRIB Jaya Sumut Dirobohkan"
[Gambas:Video 20detik]
(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads