Pemerintah Kota (Pemkot) Medan membatalkan penerapan stiker parkir berlangganan di Kota Medan yang digagas Bobby Nasution saat menjabat wali kota. Parkir di Kota Medan pun kembali ke sistem konvensional.
Hal itu diumumkan melalui Instagram Dinas Perhubungan (Dishub) Medan. Petugas Dishub Medan mulai melakukan penertiban stiker parkir berlangganan di sejumlah titik di Medan.
"Dalam kegiatan pengawasan tersebut, Dishub Medan menegaskan bahwa sistem parkir berlangganan dengan barcode sudah tidak berlaku lagi di Kota Medan. Seluruh masyarakat pengguna kendaraan kini wajib menyesuaikan dengan sistem parkir konvensional berdasarkan tarif resmi yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Medan," demikian tertulis dalam unggahan yang dilihat, Senin (25/8/2025).
Parkir yang berlaku di Kota Medan disebut hanya yang konvensional. Tarif parkir sendiri disesuaikan dengan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024.
"Dengan demikian, tidak ada lagi penggunaan barcode sebagai tanda parkir berlangganan, dan seluruh juru parkir diarahkan untuk menerapkan pola pelayanan parkir sesuai ketentuan tersebut," imbuhnya.
Untuk diketahui, Pemkot Medan mulai memberlakukan parkir berlangsung sejak hari ini yang bertepatan dengan HUT Kota Medan ke-434. Sticker parkir berlangganan bisa mulai dibeli di sejumlah titik di Kota Medan.
"Himbauan kepada seluruh masyarakat Kota Medan kita sudah mulai melakukan parkir berlangganan untuk kendaraan roda empat kita kenakan tarif Rp 130 ribu untuk setahun jadi dalam parkir berlangganan cukup beli sekali saja Rp 130 ribu untuk seluruh masyarakat Kota Medan bisa parkir tapi tepi jalan, di luar mal dan segala macam, ini untuk kendaraan roda dua Rp 90 ribu," kata Bobby Nasution, Senin (1/7/2024) lalu.
Simak Video " Video: Jadi Sarang Narkoba, Markas GRIB Jaya Sumut Dirobohkan"
(astj/astj)