Pemkot Medan resmi menurunkan tarif parkir kendaraan di tepi jalan umum. Tarif parkir tersebut sebelumnya dinaikkan Bobby Nasution ketika menjabat sebagai Wali Kota Medan, namun kini kembali diturunkan Wali Kota Rico Waas.
"Hari ini kita melakukan penyesuaian tarif parkir di tepi jalan umum untuk sepeda motor yang sebelumnya Rp 3 ribu menjadi Rp 2 ribu. Untuk mobil yang sebelumnya Rp 5 ribu menjadi Rp 4 ribu," Jelas Rico, Rabu (25/2/2026).
Ia menyampaikan kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya mendorong stimulus ekonomi di Kota Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita berharap perwal ini juga bagian dari stimulus ekonomi yang ada di Kota Medan," tambahnya.
Kebijakan penyesuaian tarif itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Sementara untuk pembayarannya kini bisa dilakukan secara tunai maupun nontunai.
"Selanjutnya kami ingin jelaskan aturan sistem penyelenggaraan perparkiran untuk saat ini dilaksanakan dengan manual atau tunai yang kedua digital menggunakan QRIS ataupun nontunai," tambahnya.
Politisi Partai Nasdem tersebut menyatakan Pemkot Medan juga akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk memastikan aturan penyesuaian tarif parkir tersebut berjalan optimal di lapangan.
"Selanjutnya akan dibentuk satgas sebagai standar tegas Pemerintah Kota Medan dalam pengelolaan perparkiran di tepi jalan umum. Sehingga nanti ke depannya kami akan terus menindak jukir-jukir liar yang selama ini mungkin di sosial media rekan-rekan dinas perhubungan melalui Tim Cakrawala yang terus menindaktegas para jukir liar yang ada di parkir-parkir yang ada di Kota Medan," pungkasnya.
Kebijakan penurunan tarif parkir tersebut diambil Rico Waas dengan merevisi tarif parkir yang sempat diberlakukan Walkot Medan sebelumnya Bobby Nasution dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perwal nomor 9 tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Dalam aturan tersebut, tarif parkir di tepi jalan umum ditetapkan sebesar Rp 3.000 untuk sepeda motor dan kendaraan roda tiga, Rp 5.000 untuk pick up, mobil penumpang, minibus, dan kendaraan sejenis, Rp 7.000 untuk truk mini dan sejenisnya, Rp 8.000 untuk truk, bus, serta alat berat, dan Rp 12.000 untuk truk gandeng maupun trailer.
Rico menyebut aturan baru ini butuh penyesuaian. Ia berharap kebijakan tersebut dapat terlaksana dengan baik.
"Memang tentunya aturan baru ini membutuhkan waktu penyesuaian namun kami meyakini dengan niat tulus ikhlas kita semuanya untuk membantu masyarakat dan melayani pembenahan tentang perparkiran kita di Kota Medan mudah-mudahan ini bisa terlaksana dengan baik. Mudah-mudahan perwal baru ini bisa bermanfaat," ujar Rico.
Rico juga mengungkap alasan merevisi tarif parkir tersebut. Menurutnya kebijakan itu dilatarbelakangi kondisi perekonomian masyarakat Kota Medan. Ia berharap masyarakat dapat terbantu secara finansial melalui penurunan tarif parkir.
"Mudah-mudahan ini bisa menjadi dampak positif bagi masyarakat. Ini bagian dari stimulus ekonomi, di mana kita lihat masyarakat masih membutuhkan bantuan di dalam ruang finansial ini, dikarenakan kondisi masyarakat butuh dukungan dari pemerintah termasuk tentang permasalahan parkir. Karena dianggap kemarin tarif parkir juga masih belum sesuai," katanya.
(nkm/nkm)











































