18 Agustus 2025: Selain Ditetapkan Jadi Cuti Bersama, Ini Peringatan Lainnya

18 Agustus 2025: Selain Ditetapkan Jadi Cuti Bersama, Ini Peringatan Lainnya

Aisyah Lutfi - detikSumut
Minggu, 17 Agu 2025 17:31 WIB
Ilustrasi Hari Libur Nasional 2025 dan Cuti Bersama
Foto: Freepik/freepik
Medan -

Pemerintah secara resmi telah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penting untuk dicatat, statusnya adalah cuti bersama, bukan libur nasional.

Keputusan ini memberikan masyarakat tambahan waktu libur untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan, menciptakan akhir pekan yang panjang setelah perayaan utama pada 17 Agustus 2025.

Bagi detikers para pekerja dan masyarakat umum, mari kita pahami lebih dalam mengenai keputusan ini, perbedaannya dengan libur nasional, dan apa saja peringatan lain yang ada di tanggal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dasar Hukum Penetapan Cuti Bersama 18 Agustus 2025

Penetapan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan Nomor 933/2025, Nomor 1/2025, dan Nomor 3/2025.

SKB ini merupakan perubahan atas keputusan sebelumnya (No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Perubahan utamanya adalah penambahan satu hari cuti bersama, yakni pada hari Senin, 18 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

Dengan demikian, jadwal libur di sekitar HUT ke-80 RI adalah sebagai berikut:

  • Minggu, 17 Agustus 2025: Libur Nasional Peringatan HUT ke-80 RI.
  • Senin, 18 Agustus 2025: Cuti Bersama Peringatan HUT ke-80 RI.
  • Perbedaan Mendasar antara Libur Nasional dan Cuti Bersama

Meskipun sama-sama hari tidak masuk kerja, ada perbedaan signifikan antara libur nasional dan cuti bersama yang perlu diketahui, terutama terkait hak cuti tahunan.

Libur Nasional

Libur nasional adalah hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku untuk seluruh instansi, baik pemerintah maupun swasta. Pada hari ini, pekerja berhak untuk libur tanpa mengurangi jatah cuti tahunan mereka.

Cuti Bersama

Menurut penjelasan pada laman resmi Kemnaker, cuti bersama pada dasarnya adalah bagian dari cuti tahunan. Sifatnya adalah fakultatif atau pilihan bagi perusahaan swasta, tergantung pada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

Bagi Karyawan yang Mengambil Cuti Bersama

Hak cuti tahunan akan berkurang sesuai jumlah hari cuti bersama yang diambil.

Bagi Karyawan yang Tetap Bekerja

Hak cuti tahunannya tidak akan berkurang, dan mereka akan menerima upah seperti hari kerja biasa (bukan upah lembur hari libur).

Bagi instansi pemerintah atau perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas (seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, dll.), pimpinan dapat mengatur penugasan pegawai pada hari cuti bersama untuk memastikan pelayanan tetap berjalan.

Peringatan Penting Lainnya di Tanggal 18 Agustus

Selain ditetapkan sebagai cuti bersama, tanggal 18 Agustus juga memiliki dua momentum penting lainnya, yaitu:

1. Hari Konstitusi Indonesia

Tanggal 18 Agustus diperingati sebagai Hari Konstitusi untuk mengenang pengesahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. UUD 1945 merupakan landasan hukum dan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Berdasarkan Keppres Nomor 18 Tahun 2008, Hari Konstitusi bukan merupakan hari libur.

2. Hari Penelitian Kanker Payudara Sedunia (World Breast Cancer Research Day)

Secara global, 18 Agustus juga didedikasikan untuk menghormati para peneliti, dokter, dan semua pihak yang berjuang tanpa lelah untuk menemukan obat dan metode pengobatan yang lebih efektif untuk melawan kanker payudara. Hari ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan dukungan terhadap penelitian kanker payudara di seluruh dunia.

Dengan informasi ini, detikers dapat merencanakan kegiatan di sekitar waktu perayaan HUT ke-80 RI dengan lebih baik, sambil memahami status hari libur dan hak-hak kamu sebagai pekerja.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads