Susunan Acara Upacara 17 Agustus 2025 Memperingati HUT ke-80 RI

Susunan Acara Upacara 17 Agustus 2025 Memperingati HUT ke-80 RI

Felicia Gisela Br Sihite - detikSumut
Jumat, 15 Agu 2025 14:31 WIB
Calon anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional bersalaman usai mengikuti latihan gabungan di Lapangan Pusdiklat Wiladatika, Depok, Jawa Barat, Senin (11/8/2025). Sebanyak 76 calon anggota Paskibraka Nasional 2025 mengikuti latihan gabungan terakhir sebelum gladi di Istana Merdeka untuk kesiapan jelang pelaksanaan Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
Foto: Ilustrasi. Latihan gabungan Paskibraka Nasional 2025. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Medan -

Dalam rangka merayakan Dirgahayu Republik Indonesia, biasanya dilaksanakan upacara setiap tanggal 17 Agustus. Rangkaian acara pokok peringatan pun diadakan untuk memeriahkan momennya.

Yang penting detikers ketahui terdapat urutan tata cara dan ketentuan penyelenggaraan upacara. Pada artikel kali ini, detikSumut bagikan susunan acara upacara 17 Agustus 2025 untuk memperingati HUT ke-80 RI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Susunan Acara Upacara 17 Agustus 2025

Menurut Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025, berikut Pedoman Susunan Upacara Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 di Lingkungan Sekretariat Lembaga Negara/Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

  • Pasukan upacara memasuki tempat upacara pukul 06.45 WIB
  • Komandan Pasukan menyiapkan barisan pukul 06.50 WIB
  • Komandan Upacara memasuki tempat upacara pukul 06.52 WIB
  • Inspektur Upacara memasuki tempat upacara pukul 06.57 WIB
  • Laporan Perwira Upacara pukul 06.58 WIB
  • Inspektur Upacara tiba di tempat upacara pukul 06.59 WIB
  • Penghormatan kepada Inspektur Upacara pukul 07.00 WIB
  • Laporan Komandan Upacara pukul 07.01 WIB
  • Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya pukul 07.03 WIB
  • Mengheningkan Cipta pukul 07.13 WIB
  • Pembacaan Naskah Pancasila pukul 07.15 WIB
  • Pembacaan Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pukul 07.16 WIB
  • Pembacaan Naskah Proklamasi pukul 07.19 WIB
  • Acara tambahan (misalnya Penganugerahan Tanda Kehormatan) pukul 07.20
  • Pembacaan Doa
  • Laporan Komandan Upacara
  • Penghormatan kepada Inspektur Upacara
  • Inspektur Upacara meninggalkan tempat upacara
  • Laporan Perwira Upacara
  • Komandan Upacara membubarkan pasukan
  • Upacara selesai

ADVERTISEMENT

Ketentuan Acara Upacara 17 Agustus 2025

  • Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih dipusatkan di Halaman Istana Merdeka dengan Presiden RI bertindak sebagai Inspektur Upacara. Tamu undangan upacara terdiri dari Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri, serta Para Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara-negara sahabat di Jakarta. Untuk pakaian yang dikenakan ketika upacara yaitu Wastra Nusantara.
  • Pejabat/pegawai pada Sekretariat Lembaga Negara/Kementerian/Lembaga di tingkat pusat melaksanakan upacara secara luring di kantor masing-masing mulai pukul 07.00 WIB.
  • Pejabat/pegawai pemerintah di tingkat daerah melaksanakan upacara secara luring di lokasi yang ditentukan Kepala Daerah/Forkopimda setempat mulai pukul 07.00 waktu setempat. Kantor Perwakilan/Lembaga di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.
  • Kepala Daerah/Forkopimda diimbau untuk menyediakan media big screen di suatu lokasi yang bisa menampung banyak peserta sehingga masyarakat dapat menyaksikan siaran langsung Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Negara Sang Merah Putih secara bersama-sama.
  • Pejabat/pegawai pada Kantor Perwakilan RI di luar negeri melaksanakan upacara secara luring menyesuaikan waktu setempat.
  • Pelaksanaan upacara di tingkat pusat dan tingkat daerah diharapkan selesai sebelum Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Halaman Istana Merdeka agar seluruh pejabat/pegawai bisa menyaksikan Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI melalui siaran langsung.

Demikian susunan acara upacara 17 Agustus 2025 untuk memperingati HUT ke-80 RI. Selamat melaksanakannya, detikers!




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads