Kasasi yang diajukan penyanyi Agnez Monica Multojo alias Agnez Mo terkait hukuman membayar Rp 1,5 miliar yang dijatuhkan hakim Pengadilan Niaga dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Hukuman itu diterima Agnez terkait pelanggaran hak cipta karena membawakan lagu 'Bilang Saja' tanpa izin.
"Amar putusan: kabul," demikian putusan kasasi nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 dikutip detikNews Kamis (14/8/2025).
Kasasi yang diajukan Agnez Mo diputus oleh Ketua Majelis Kasasi Hakim Agung I Gusti Sumanatha, dengan anggota I, Panji Widagdo, anggota II, Rahmi Mulyati serta panitera pengganti Febri Widjayanto. Putusan diketok pada Senin (11/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diduga Tak Sesuai UU
Sebagai informasi, dalam putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Agnez Mo dihukum membayar Rp 1,5 miliar karena membawakan lagu 'Bilang Saja' tanpa izin Ari Bias selaku pencipta. Agnez disebut membawakan lagu itu dalam tiga konser.
Pertama, dalam konser W Super Club Surabaya pada 25 Mei 2023. Lalu, konser di The H Club Jakarta pada 26 Mei 2023 dan konser di W Super Club Bandung pada 27 Mei 2023.
Majelis hakim Pengadilan Niaga pun menghukum Agnez membayar Rp 500 juta untuk masing-masing konser tersebut. Maka, total hukuman yang harus dibayar Agnez sebesar Rp 1,5 miliar.
(astj/astj)