Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menganggarkan Rp 4,4 miliar untuk belanja makanan dan minuman untuk kegiatan lapangan DPRD Kepri. Spesifikasi pengadaan tersebut mencakup pembelian nasi kotak dan snack kotak.
Informasi ini diketahui dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Pemprov Kepri. Paket pekerjaan tersebut memiliki kode Rencana Umum Pengadaan (RUP) 58295785.
"Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan," demikian nama paket yang tercantum di SiRUP LKPP Pemprov Kepri yang diakses pada Senin (4/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belanja makanan dan minuman ini berada di bawah Sekretariat DPRD Kepri. Anggaran yang disediakan untuk pengadaan tersebut sebesar Rp 4,4 miliar.
"Total pagu Rp 4.420.000.000," demikian keterangan dalam SiRUP.
Dalam dokumen SiRUP dijelaskan bahwa volume pekerjaan dihitung per orang. Uraian pekerjaan mencakup belanja makanan dan minuman untuk aktivitas lapangan DPRD Kepulauan Riau.
Lokasi pelaksanaan pekerjaan berada di Kota Tanjungpinang. Spesifikasi pekerjaan disebutkan berupa nasi kotak dan snack kotak.
Paket pengadaan ini diumumkan pada 17 Maret 2025, dengan metode pemilihan adalah pengadaan langsung.
"Jadwal pelaksanaan kontrak mulai pada Januari 2025 dan berakhir pada Desember 2025," tulis keterangan dalam SiRUP LKPP Pemprov Kepri.
(nkm/nkm)