PPATK akan memblokir rekening yang terlantar atau dormant. Meski diblokir, uang yang ada di dalam rekening tidak akan disita negara.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mulanya menyatakan dukungannya kepada PPATK yang akan memblokir rekening nganggur.
"Yang perlu digarisbawahi, isi rekening tersebut tidak disita oleh negara dan rekening tersebut bisa diaktivasi kembali oleh pemiliknya setelah melalui verifikasi," ujarnya dikutip detikNews, Senin (4/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus Gerindra ini menjelaskan langkah PPATK itu dilakukan sebagai upaya mencegah judi online. Tindakan tersebut telah sesuai ketentuan Pasal 39 UU Nomor 8 Tahun 2010 yang mengatur PPATK dalam bertugas mencegah dan memberantas TPPU.
"Jadi tidak ada sedikitpun hak pemilik rekening yang tidak bermasalah yang diambil oleh negara," kata dia.
"Kami memandang kebijakan itu dilakukan justru untuk melindungi nasabah dan negara yang pasti dirugikan jika rekening dormant digunakan untuk memuluskan tindak pidana pokok, dan tindak pidana pencucian uang. Kami mendapat informasi bahwa setiap tahun ada triliunan dana judol yang ditransaksikan dengan menggunakan rekening dorman," lanjutnya.
Habiburokhman menyayangkan banyaknya narasi sesat yang muncul terkait kebijakan PPATK tersebut. Dia menduga informasi keliru itu sengaja disebarkan oleh kelompok mafia judi online.
"Kami menyayangkan adanya narasi yang menyamakan pemblokiran degan penyitaan sewenang-wenang. Bisa saja mafia judol yang menghembuskan narasi itu karena aktivitas judol menurun sangat drastis setelah adanya kebijakan pemblokiran," ujar Habiburokhman.
(astj/astj)