Respons LMKN Soal Kafe-Resto Pilih Putar Suara Burung: Ada Hak Terkait Juga

Tim detikPop - detikSumut
Sabtu, 02 Agu 2025 03:01 WIB
Ilstrasi cafe (Foto: Rifat Alhamidi)
Jakarta -

Belakangan ini, penggunaan musik di sejumlah kafe dan restoran menjadi isu yang cukup sensitif. Banyak pemilik usaha mulai enggan memutar lagu karena khawatir dengan kewajiban membayar royalti. Akibatnya, sebagian dari mereka memilih alternatif yang unik: mengganti musik dengan suara alam seperti kicauan burung.

Beberapa tempat makan kini memutar suara burung sebagai latar hiburan, bukan lagi musik, dan tampaknya tidak berencana mengurus pembayaran royalti lagu.

Menanggapi fenomena ini, Ketua Umum Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, merespons dengan santai. Ia mengaku tak mempermasalahkan keputusan para pelaku usaha tersebut, asalkan tidak melanggar hak cipta.

"Ya bagus-bagus saja, gak apa-apa kan. Gak ada kewajiban harus memutar musik. Tapi kalau mereka memutar musik di dalam itu, mau itu musik Indonesia atau lagu barat itu atau lagu tradisional itu wajib membayar hak cipta di situ," ujar Dharma Oratmangun dilansir detikPop, Jumat (1/8/2025).



Simak Video "Video: DPR Akan Kebut Revisi UU Hak Cipta dalam 2 Bulan"


(nkm/nkm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork