Respons LMKN Soal Kafe-Resto Pilih Putar Suara Burung: Ada Hak Terkait Juga

Respons LMKN Soal Kafe-Resto Pilih Putar Suara Burung: Ada Hak Terkait Juga

Tim detikPop - detikSumut
Sabtu, 02 Agu 2025 03:01 WIB
Ilustrasi work from cafe (wfc) di kafe Sukabumi
Ilstrasi cafe (Foto: Rifat Alhamidi)
Jakarta -

Belakangan ini, penggunaan musik di sejumlah kafe dan restoran menjadi isu yang cukup sensitif. Banyak pemilik usaha mulai enggan memutar lagu karena khawatir dengan kewajiban membayar royalti. Akibatnya, sebagian dari mereka memilih alternatif yang unik: mengganti musik dengan suara alam seperti kicauan burung.

Beberapa tempat makan kini memutar suara burung sebagai latar hiburan, bukan lagi musik, dan tampaknya tidak berencana mengurus pembayaran royalti lagu.

Menanggapi fenomena ini, Ketua Umum Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, merespons dengan santai. Ia mengaku tak mempermasalahkan keputusan para pelaku usaha tersebut, asalkan tidak melanggar hak cipta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya bagus-bagus saja, gak apa-apa kan. Gak ada kewajiban harus memutar musik. Tapi kalau mereka memutar musik di dalam itu, mau itu musik Indonesia atau lagu barat itu atau lagu tradisional itu wajib membayar hak cipta di situ," ujar Dharma Oratmangun dilansir detikPop, Jumat (1/8/2025).

Namun demikian, bukan berarti memutar suara burung sepenuhnya bebas dari kewajiban hukum. Jika suara itu merupakan hasil rekaman dari produsen fonogram, menurutnya, tetap ada hak terkait yang harus dihormati.

"Nah sekarang kalau dia putar suara burung atau suara apapun, itu ada hak dari produsen fonogramnya. Produsen yang merekam itu kan punya hak terkait. Hak terhadap materi rekaman itu, itu juga hak terkait dari bentuk rekaman audio itu," jelas Dharma.

Menurut Dharma, dirinya heran mengapa banyak pihak lebih memilih mencari celah untuk menghindari kewajiban membayar royalti, bahkan sampai berhenti memutar musik lokal.

Padahal, solusi yang ideal adalah tetap memanfaatkan musik sesuai kebutuhan sambil menghormati hak para penciptanya melalui pembayaran royalti yang semestinya.

"Kenapa susah sih untuk membayar haknya orang gitu?" tegas Dharma.

"Itu harus kita edukasi masyarakat juga kan. Mendapatkan keuntungan di cafe atau di apa gitu, gak mau bayar haknya orang gitu. Itukan gak bagus, itu bertentangan dengan budaya kita, gitu," lanjutnya.

Artikel ini telah terbit di detikPop dengan judul: Cafe Sampai Resto Pilih Putar Kicau Burung, LMKN: Itu Juga Ada Hak Terkait!

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Persiapan AKSI Jelang Sidang Uji Materiil UU Hak Cipta di MK"
[Gambas:Video 20detik]
(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads