Round Up
LMKN dan Piyu Tanggapi Kafe Pilih Pakai Kicau Burung karena Takut Royalti

Tempat makan memakai suara alam dan kicau burung sebagai hiburan untuk pengunjung. Royalti musik disebut jadi momok yang memberatkan.
Keadaan itu membuat Piyu gitaris Padi Reborn dan Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) itu ikut berkomentar. Hal itu diungkapkannya saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).
"Gak usah takut karena itu sudah diatur dari 2014. Tunggu keputusannya," ujar Piyu.
Di lain kesempatan, Dharma Oratmangun selaku Ketua Umum Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ikut menanggapi masalah kafe yang memilih memakai kicau burung untuk hiburan pengunjung. Ia tertawa ketika mendengar hal itu.
"Ya bagus-bagus saja, gak apa-apa kan. Gak ada kewajiban harus memutar musik. Tapi kalau mereka memutar musik di dalam itu, mau itu musik Indonesia atau lagu barat itu atau lagu tradisional itu wajib membayar hak cipta di situ," ujar Dharma Oratmangun kepada detikcom.
Nah fenomena pemutaran suara burung ini bukan berarti terbebas dari pembayaran royalti. Tapi suara burung yang diputar itu juga punya hak terkait karena ada yang merekam dan memproduksinya.
"Nah sekarang kalau dia putar suara burung atau suara apapun, itu ada hak dari produsen fonogramnya. Produsen yang merekam itu kan punya hak terkait. Hak terhadap materi rekaman itu, itu juga hak terkait dari bentuk rekaman audio itu," jelas Dharma lagi.
(mau/aay)