Senin 18 Agustus Ditetapkan Pemerintah jadi Hari Libur Nasional

Nasional

Senin 18 Agustus Ditetapkan Pemerintah jadi Hari Libur Nasional

Rolando Fransiscus Sihombing - detikSumut
Jumat, 01 Agu 2025 12:01 WIB
Konferensi pers libur nasional (Rolando/detikcom)
Foto: Konferensi pers libur nasional (Rolando/detikcom)
Jakarta -

Tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan pemerintah sebagai hari libur nasional. Dengan adanya hari libur ini, Pemerintah mengajak seluruh masyarakat menggelar perlombaan.

"18 Agustus diliburkan," kata Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto melansir detikNews, Jumat (1/8/2025).

Surat edaran terkait perayaan HUT ke-80 RI itu diterbitkan Mensesneg Prasetyo Hadi. Dia juga meminta kantor kementerian hingga Pemda memasang bendera Merah Putih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SE tersebut terbit pada 28 Juli 2025 ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan lembaga nonstruktural, kepala perwakilan Rl di luar negeri, gubernur provinsi di seluruh Indonesia, dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

ADVERTISEMENT

Prasetyo juga meminta semua kementerian/lembaga ikut menyemarakkan peringatan HUT Ke-80 Rl tahun 2025. Imbauan yang dikeluarkan adalah memasang dekorasi hingga memasang bendera Merah Putih di kantor masing-masing pada 1-31 Agustus 2025.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads