Masa gratis jalan tol Padang-Sicincin berakhir, dan akan mulai dikenakan tarif per 30 Juli mendatang. Pemberlakuan tarif itu menyusul keluarnya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum bernomor 672/KPTS/M/2025.
Dilihat detikSumut Rabu (23/7/2025), surat tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol jalan tol Pekanbaru-Padang seksi Sicincin-Padang memuat beberapa hal terkait pemberlakuan tarif tersebut.
"Besaran tarif tol pada Jalan Tol Pekanbaru-Padang Seksi Sicincin-Padang dimaksud mulai berlaku 14 hari sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri ini," kata Menteri PU, Dody Hanggodo dalam surat tertanggal 16 Juli itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyesuaian tarif tersebut akan dilaksanakan bersamaan dengan penyesuaian tarif tol seksi Pekanbaru-Bangkinang dan seksi Bangkinang-Pangkalan tahap 1, yakni Bangkinang-XIII Koto Kampar.
"Penyesuaian tarif tol pada Jalan Tol Pekanbaru-Padang Seksi Sicincin-Padang selanjutnya akan dilaksanakan bersamaan dengan penyesuaian tarif tol Jalan Tol
Pekanbaru-Padang Seksi Pekanbaru-Bangkinang dan Seksi Bangkinang-Pangkalan Tahap 1," kata Menteri PU.
Jalan Tol Pekanbaru-Padang Seksi Sicincin Padang telah ditetapkan pengoperasiannya melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 519/KPTS/M/2025 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Pekanbaru-Padang Seksi Sicincin-Padang beberapa waktu lalu. Sejak dioperasikan, jalan bebas hambatan ini masih belum dipungut bayaran.
"Hutama Karya berhak menolak masuknya dan atau mengeluarkan pengguna jalan tol yang tidak memenuhi ketentuan batas muatan sumbu terberat di gerbang tol terdekat jalan tol," katanya lagi.
Jalan Tol Padang-Sicincin tercatat sepanjang 36 km.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menjelaskan, sebelum dioperasikan, ruas tol ini telah melewati Uji Laik Fungsi (ULF) pada 22-24 Januari 2025 dan selanjutnya memperoleh Sertifikat Laik Fungsi Operasi (SLFO) pada 30 April 2025 dari Kementerian PU.
"Dengan lolosnya ULF dan terbitnya SLFO maupun Kepmen, Jalan Tol Padang-Sicincin telah resmi dinyatakan aman dan layak digunakan oleh masyarakat umum," ujar Adjib dalam keterangan yang diterima detikSumut.
Sebagai jalan tol pertama di Provinsi Sumatra Barat, pengoperasian ruas ini menjadi sejarah baru dalam konektivitas dan mobilitas masyarakat setempat.
Berikut ini besaran tarif tol Padang-Sicincin dari kedua arah.
Jenis Kendaraan
Golongan I
Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil, dan Bus: Rp 50.500
Golongan II
Truk dengan 2 (dua) gandar Rp 75.500
Golongan III
Truk dengan 3 (tiga) gandar Rp 75.500
Golongan IV
Truk dengan 4 (empat) gandar Rp 100.500
Golongan V
Truk dengan 5 (lima) gandar atau lebih Rp 100.500
(nkm/nkm)