Tolak Sound Horeg Dibubarkan Meski Jam 10 Malam, Warga Cekcok dengan Polisi

Regional

Tolak Sound Horeg Dibubarkan Meski Jam 10 Malam, Warga Cekcok dengan Polisi

Andhika Dwi - detikSumut
Minggu, 20 Jul 2025 23:30 WIB
Adu mulut warga dan polisi saat menolak pembubaran karnaval sound horeg di Desa Duwet, Wates, Kab Kediri Sabtu (19/7)
Foto: Dok. Istimewa/tangkapan layar
Kediri -

Gelaran karnaval sound horeg di Desa Duwet Wates, Kabupaten Kediri, berujung adu mulut antara warga dengan kepolisian. Keributan itu terekam dan viral di media sosial.

Melansir detikJatim, dalam video terlihat seorang warga berkaus putih dan bertopi bersikeras menolak pembubaran karnaval sound horeg. Sementara polisi yang ada di lokasi menjelaskan soal pelaksanaan sound horeg sudah melampaui jam malam.

"Ini yang mengadakan masyarakat yang dirugikan siapa, saya tanya loh yang dirugikan siapa? Ini yang mengadakan masyarakat, yang dirugikan siapa?" ujar pria kaus putih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini masyarakat semua ya, merasa dirugikan nggak?" imbuhnya.

Meski mendapat penolakan, polisi itu terlihat tetap tenang dan meminta karnaval tetap dibubarkan. Polisi tersebut menjelaskan waktu yang diperbolehkan hanya sampai pukul 22.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Adu mulut itu pun tampak berlangsung lama. "Semua ada aturannya," tegas polisi tersebut.

Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, Kapolres Kediri menjelaskan pembubaran itu didasarkan pada kesepakatan yang digelar pada bulan sebelumnya. Saat itu disepakati surat keputusan bersama (SKB) bahwa penyelenggaraan sound horeg hanya dibatasi 22.00 WIB.

Bramastyo mengungkap sejumlah instansi hingga tokoh agama dan tokoh masyarakat turut hadir. Namun pada pelaksanaannya, masih ada rombongan sound system yang melebih batas hingga pukul 22.00 WIB ke atas.

"Pengaturan sound system dan waktu kegiatan sebenarnya sudah disepakati dalam rapat pengamanan sebelumnya. Namun, masih ditemukan 11 sound system yang volumenya melebihi batas toleransi dan akhirnya kami minta untuk dilepas dari rombongan," kata Bramastyo, Minggu (20/7/2025).

Menurut Bramastyo karena mendapat tentangan, pembubaran itu sempat memakan waktu pukul 20.15 WIB dan baru dibubarkan sepenuhnya sekitar pukul 22.40 WIB. Namun ia menyebut proses penertiban itu berlangsung kondusif dan warga pulang dengan tertib.

"Ini sekaligus menjadi sosialisasi kepada masyarakat bahwa kegiatan yang melibatkan sound system kini diatur secara ketat demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama," jelas Bramastyo.

Artikel ini sudah tayang di detikJatim, baca selengkapnya di sini.




(afb/afb)


Hide Ads