Penjelasan MUI soal Sound Horeg Haram

Video News

Penjelasan MUI soal Sound Horeg Haram

Tim 20detik - detikSumut
Senin, 14 Jul 2025 07:00 WIB
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat sepakat dengan MUI Jawa Timur tentang Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 terkait penggunaan sound horeg. Ketua Bidang Dakwah dan Ukhwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Cholil Nafis pun memberikan penjelasan.

Ia mengatakan sound horeg bisa dikatakan haram jika mengganggu kenyamanan orang. Namun jika sifatnya hiburan biasa yang tidak mengganggu, maka tidak diharamkan. (mjy/mjy)



Hide Ads