Ia mengatakan sound horeg bisa dikatakan haram jika mengganggu kenyamanan orang. Namun jika sifatnya hiburan biasa yang tidak mengganggu, maka tidak diharamkan. (mjy/mjy)
Video News
Penjelasan MUI soal Sound Horeg Haram
Senin, 14 Jul 2025 07:00 WIB
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat sepakat dengan MUI Jawa Timur tentang Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 terkait penggunaan sound horeg. Ketua Bidang Dakwah dan Ukhwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Cholil Nafis pun memberikan penjelasan.