Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 untuk para pekerja yang memenuhi syarat. Salah satu syarat utama untuk pencairan dana sebesar Rp 600.000 ini adalah kepemilikan rekening aktif di bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) atau Bank Syariah Indonesia (BSI).
Dana BSU 2025 ini dijadwalkan cair untuk alokasi dua bulan sekaligus, yaitu periode Juni dan Juli. Namun, muncul pertanyaan besar di kalangan pekerja: Bagaimana jika rekening bank yang terdaftar ternyata bermasalah, seperti tidak aktif atau dormant? Apakah dana bantuan akan hangus?
Kabar baiknya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memberikan solusi pasti untuk masalah ini. Simak informasi berikut!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Solusi Rekening Bank Penerima BSU Bermasalah
Bagi detikers yang terdaftar sebagai penerima BSU 2025 namun memiliki kendala pada rekening bank, tidak perlu khawatir. Kemnaker memastikan bahwa hak kamu sebagai penerima tidak akan hilang. Dana BSU akan tetap disalurkan melalui mekanisme lain, yaitu melalui PT Pos Indonesia (Persero). Hal ini ditegaskan langsung oleh Kemnaker melalui akun Instagram resminya.
"BSU tetap akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero) untuk Rekanaker yang memenuhi persyaratan sebagai penerima dan terkendala rekeningnya," demikian keterangan dalam akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker).
Artinya, pekerja yang rekeningnya bermasalah hanya perlu menunggu informasi lebih lanjut untuk proses pencairan di Kantor Pos terdekat.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025 di Situs Kemnaker
Untuk memastikan apakah kamu terdaftar sebagai penerima dan bagaimana status pencairan, lakukan pengecekan secara berkala. Kamu bisa menggunakan NIK KTP untuk mengeceknya langsung di situs resmi Kemnaker.
Berikut adalah langkah-langkah mudahnya:
- Buka browser kamu dan kunjungi situs resmi BSU Kemnaker https://bsu.kemnaker.go.id/
- Gulir halaman ke bawah hingga menemukan bagian "Pengecekan NIK Penerima BSU".
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) detikers pada kolom yang tersedia.
- Ketik ulang kode keamanan (captcha) yang muncul di layar.
- Klik tombol "Cek Status".
- Sistem akan menampilkan informasi mengenai status kamu sebagai penerima BSU 2025.
Syarat Lengkap Penerima BSU 2025
Pastikan detikers termasuk dalam kriteria penerima yang telah ditetapkan. Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025.
- Memiliki gaji/upah paling banyak Rp 3.500.000 per bulan.
- Bagi pekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih tinggi dari Rp 3,5 juta, maka batas gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK tersebut (dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh).
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
- Memiliki rekening aktif pada Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN), BSI, atau akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
(afb/afb)