Ratusan warga Ormas Islam Al-Washliyah melakukan demonstrasi di Kantor Bupati Deli Serdang terkait polemik bangunan Pemkab Deli Serdang di atas lahan milik Al-Washliyah. Massa aksi sempat merobohkan pagar Kantor Bupati dan melempari Wakil Bupati Deli Serdang Lomlom Suwondo.
Dalam video yang dilihat, Senin (26/5/2025), ratusan warga Al-Washliyah melakukan demonstrasi di depan Kantor Bupati Deli Serdang. Aksi itu sempat memanas sehingga merobohkan pagar Kantor Bupati Deli Serdang dan disebut melempari botol plastik saat Wakil Bupati Lomlom Suwondo berbicara.
Ketua Ikatan Sarjana Al-Washliyah Sumut Abdul Thaib Siahaan yang ikut dalam demonstrasi itu membenarkan soal aksi sempat memanas hingga nyaris ricuh. Pagar Kantor Bupati Deli Serdang juga disebut roboh karena Lomlom dan ASN disebut memprovokasi.
"Iya tadi ada pagar roboh karena tadi kan sempat terpancing oleh wakil bupati, wakil bupati kalau dalam penilaian kami memang memancing emosi masyarakat, ada juga ASN di situ ikut memancing, sehingga hampir terjadi kericuhan, sebenarnya damai-damai saja awalnya kan," kata Abdul Thaib Siahaan saat dihubungi, Senin (26/5/2025).
Selain itu, massa juga melakukan pelemparan botol minuman plastik ke arah Lomlom dan ASN. Abdul menilai hal itu efek dari provokasi.
"Hanya botol minuman plastik saja, itu kan karena efek dari provokasi, massa terprovokasi terjadi lemparan, nggak tahu apakah Wakil Bupati-nya kena karena dia kan di tengah ASN-ASN itu," ucapnya.
Setelah sempat memanas, perwakilan Al-Washliyah kemudian diajak berdialog oleh Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan. Hasilnya, kedua belah pihak bakal mengkaji kembali soal polemik itu.
"Kita tadi disambut oleh bupati di dalam, kita berdialog, kalau kita lihat bupatinya sendiri pun masing-masing dari mereka masih belum sepemahaman dalam memandang dari permasalahan tersebut, kesimpulannya sama-sama mengkaji lagi karena mereka tetap mengklaim itu adalah lahan mereka dan bangunan mereka, sementara kan kalau kita bangunan itu bangunan mereka, lahan itu milik kami sesuai dengan keputusan pengadilan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemkab Deli Serdang berpolemik dengan Ormas Islam Al-washliyah terkait bangunan SMP Negeri 2 Galang yang ada di atas lahan Ormas Islam itu. Ketua PW Al-washliyah Sumut Dedi Iskandar Batubara meminta agar Pemkab menaati kesepakatan terakhir kedua belah pihak soal bangunan tersebut.
"Tanahnya wakaf milik Al-washliyah 35 ribu meter, termasuklah di atas tanah itu ada gedung SMP Negeri 2 Galang, jadi statusnya Pemkab Deli Serdang itu meminjam tanah Al-washliyah untuk bangun SMP, kayaknya 30 tahun lebih," kata Dedi Iskandar Batubara kepada detikSumut, Sabtu (24/5/2025).
Berdasarkan putusan MA RI no 2938/Pdt/1989, Pemkab Deli Serdang harusnya membayar sewa kepada Al-washliyah, namun tidak pernah dilaksanakan. Al-washliyah kemudian meminta Pemkab Deli Serdang mengosongkan bangunan itu dan tidak meminjamkannya lagi ke Pemkab karena digunakan untuk tempat belajar MTs Al-washliyah.
"Sampai sekarang putusan Mahkamah Agung itu tidak pernah dieksekusi, soal pembayaran sewa itu. Sehingga kemudian Al-washliyah meminta Pemkab segera memindahkan gedung itu dan kami tidak lagi memberikan pinjam pakai kepada Pemkab Deli Serdang," ucapnya.
Dalam kesepakatan terakhir, Pemkab Deli Serdang disebut bakal menghibahkan bangunan itu ke Al-washliyah. Dalam proses mempersiapkan naskah hibah, maka dibuatlah perjanjian pinjam pakai bangunan antara Pemkab Deli Serdang dengan Al-washliyah pada 2024.
"Sambil menunggu naskah hibah, dibuatlah perjanjian kerja sama hak pemakaian kepada Al-washliyah oleh Dinas Pendidikan, nggak ada di situ tenggang waktu pemakaian," ucapnya.
Sehingga Dedi mengaku heran tiba-tiba Pemkab meminta mereka mengosongkan bangunan tersebut setelah satu tahun. Pemkab Deli Serdang disebut telah meminta Al-washliyah mengosongkan bangunan itu sebanyak 2 kali.
"Ini tiba-tiba datang lagi suruh kita mengosongkan, saya kira agak kelewatan surat itu sampai 2 kali, masa kami diusir dari tempat kami, kan nggak betul," ucapnya.
Anggota DPD RI itu menegaskan jika mereka tidak mau mengosongkan bangunan tersebut. Sebab kesepakatan yang dibuat sebelumnya merupakan atas kesadaran kedua belah pihak dan tidak boleh dibatalkan sepihak begitu saja.
Oleh karena itu, Dedi meminta agar Pemkab Deli Serdang menaati kesepakatan terakhir tersebut. Jika membuat kesepakatan baru lagi, maka Pemkab Deli Serdang dinilai mengajak ribut dengan Al-washliyah.
"Saya nggak tahu kenapa tiba-tiba begini, apa mungkin ngajak ribut Al-washliyah mereka, salah lah mereka kalau ngajak ribut Al-washliyah, negara ini belum ada kami (Al-washliyah) udah ngurusin sekolah, sederhana nya ini, kita sepakati aja apa yang sudah kita sepakati sebelumnya, kita kan nggak sedang membuat kesepakatan baru ini. Kalau membuat kesepakatan baru dengan dalih A, B, C itu ngajak ribut artinya berarti," tutupnya.
Sementara itu, Bupati Asri Ludin Tambunan menegaskan jika bangunan di atas tanah itu milik Pemkab Deli Serdang.
Baca Selengkapnya di Halaman Selanjutnya...
Simak Video "Video Kapolri: Diksi Pengamanan Unjuk Rasa Diubah Jadi Pelayanan"
(mjy/mjy)