11.114 Pejabat Negara Belum Lapor LHKPN ke KPK

11.114 Pejabat Negara Belum Lapor LHKPN ke KPK

Kurniawan Fadilah - detikSumut
Sabtu, 10 Mei 2025 03:00 WIB
Gedung KPK
Foto: Andika Prasetya/detikcom
Medan -

KPK merilis jumlah pejabat negara yang belum melapor LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Dari 415 ribu wajib lapor, 11 ribu di antaranya belum menyerahkan LHKPN.

Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyebut dari sejumlah pejabat yang sudah lapor, ada sebanyak 362.882 telah terverifikasi lengkap. Sementara sebanyak 41.879 terverifikasi belum lengkap.

"Tentang LHKPN, jadi sampai dengan hari ini KPK mencatat 404.761 penyelenggara negara sudah melaporkan LHKPN-nya, dari total wajib lapor 415.875. Sehingga masih ada 11.114 penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN-nya. Mayoritas yang belum lengkap terkait dengan surat kuasa," terang Budi dikutip detikNews, Jumat (9/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atau tingkat kepatuhannya mencapai 97,33 persen," lanjut dia.

Budi menyebut KPK telah memfasilitasi adanya e-matre dalam penyampaian surat kuasa. Hal ini, kata dia, tentu menjadi kemudahan bagi para wajib lapor untuk pemenuhan surat kuasa tersebut.

ADVERTISEMENT

"Sehingga dengan pemenuhan surat kuasa LHKPN yang disampaikan kemudian bisa dinyatakan lengkap. Sehingga dari prosentase kepatuhan atau kelengkapan tersebut tercatat 87,26 persen," imbuhnya.




(astj/astj)


Hide Ads