Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dicicil Loh, Ini Caranya

Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dicicil Loh, Ini Caranya

Tim detikFinance - detikSumut
Minggu, 04 Mei 2025 05:01 WIB
BPJS Kesehatan di Pasuruan
Ilustrasi BPJS Kesehatan (Foto: Muhajir Arifin/detikJatim)
Medan -

Tidak semua peserta BPJS Kesehatan sanggup membayar iuran bulanan secara rutin. Dalam beberapa kasus, kesulitan ekonomi menyebabkan tunggakan menumpuk dari bulan ke bulan.

Untuk mengatasi hal ini, BPJS Kesehatan meluncurkan program New Rehab 2.0, sebuah inisiatif yang mempermudah peserta dalam melunasi tunggakan secara bertahap. Program ini bertujuan membantu mereka yang kesulitan membayar sekaligus dan memungkinkan peserta menyesuaikan status kepesertaan dengan kemampuan ekonomi mereka.

Fluktuasi kondisi keuangan membuat sejumlah peserta mandiri berpindah ke kelompok lain, seperti peserta penerima upah (PPU), peserta bantuan iuran (PBI), atau peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah (PBPU Pemda).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peserta yang Bisa Mengikuti New Rehab 2.0

Program ini terbuka untuk dua kategori peserta:

1. Peserta PBPU (Peserta Mandiri)

  • Memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan.
  • Tunggakan bisa dicicil hingga maksimal 12 bulan.

2. Peserta Mandiri yang Sudah Beralih Segmen

  • Sudah berpindah ke PPU, PBI, atau PBPU Pemda.
  • Masih memiliki tunggakan lebih dari dua bulan saat menjadi peserta mandiri.
  • Tunggakan bisa dicicil hingga 36 bulan.

Langkah-langkah Pendaftaran New Rehab 2.0

Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut panduannya:

ADVERTISEMENT
  • Buka aplikasi Mobile JKN di ponsel.
  • Pilih menu "New REHAB (cicilan)".
  • Sistem akan menampilkan jumlah tunggakan.
  • Centang formulir persetujuan dan tentukan jangka waktu cicilan.
  • Lihat simulasi cicilan bulanan, termasuk iuran bulan berjalan.
  • Konfirmasi persetujuan dan masukkan PIN aplikasi.
  • Selesai. Peserta bisa mulai mencicil sesuai jadwal yang telah disepakati.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads