Inpres Pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih Diteken Prabowo

Inpres Pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih Diteken Prabowo

Tim detikFinance - detikSumut
Kamis, 10 Apr 2025 13:11 WIB
Presiden Prabowo Subianto (Tangkapan layar YouTube Setpres).
Foto: Presiden Prabowo Subianto (Tangkapan layar YouTube Setpres).
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih. Inpres ini resmi ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025.

Lewat instruksi ini, Prabowo memerintahkan berbagai kementerian, lembaga, dan kepala daerah untuk segera merealisasikan pembentukan 80.000 unit Kopdes Merah Putih. Aktivitas koperasi ini mencakup berbagai sektor, seperti operasional kantor koperasi, distribusi sembako, layanan simpan pinjam, klinik dan apotek desa/kelurahan, penyediaan gudang pendingin atau cold storage, serta logistik desa. Semua kegiatan tersebut harus disesuaikan dengan kondisi dan potensi masing-masing wilayah serta mempertimbangkan lembaga ekonomi yang sudah ada.

Dalam salinan Inpres yang beredar pada Rabu (9/4/2025), tertulis bahwa seluruh pihak terkait diminta mengambil langkah-langkah strategis yang menyeluruh, terkoordinasi, dan saling mendukung berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing. Tujuannya adalah untuk mendirikan, mengembangkan, serta merevitalisasi 80.000 koperasi desa dan kelurahan tersebut secara optimal dan cepat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengambil langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing untuk melaksanakan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," kutip dari salinan Inpres tersebut, dilansir detikFinance, Kamis (10/4/2025).

Selain itu, Prabowo menginstruksikan agar pembiayaan kegiatan ini menjadi prioritas dalam penyusunan dan pemanfaatan anggaran. Sumber dana dapat berasal dari APBN, APBD, dana desa, ataupun sumber dana sah lainnya yang tidak mengikat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Instruksi ini ditujukan kepada 18 pihak dari jajaran pemerintahan. Di antaranya adalah Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Koperasi, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.

Selain itu, terdapat juga Menteri Sosial, Menteri BUMN, Menteri Komunikasi dan Digital, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan Gizi Nasional, Kepala BPKP, serta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota.

Dalam instruksi tersebut, Presiden Prabowo memberikan arahan langsung kepada setiap menteri agar mempercepat pembentukan koperasi tersebut. Ia juga meminta seluruh pemimpin kementerian, lembaga, dan daerah untuk aktif berkoordinasi dalam menjalankan instruksi ini. Hasil pelaksanaannya pun diwajibkan untuk dilaporkan secara rutin kepada Presiden.

Artikel ini telah terbit di detikFinance dengan judul: Prabowo Terbitkan Inpres Pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih



(nkm/nkm)


Hide Ads