Pemkot Tanjungpinang Anggarkan Rp 4,7 Miliar untuk Perjalanan Dinas DPRD

Kepulauan Riau

Pemkot Tanjungpinang Anggarkan Rp 4,7 Miliar untuk Perjalanan Dinas DPRD

Alamudin Hamapu - detikSumut
Senin, 03 Mar 2025 21:00 WIB
Gedung DPRD Kota Tanjungpinang. (dok. Pemkot Tanjungpinang)
Foto: Gedung DPRD Kota Tanjungpinang. (dok. Pemkot Tanjungpinang)
Tanjungpinang -

Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang menganggarkan Rp 4,7 miliar untuk perjalanan dinas anggota DPRD. Anggaran ini diperuntukkan bagi komisi, panitia khusus (pansus), Alat Kelengkapan Dewan (AKD), serta pimpinan DPRD Tanjungpinang.

Dana perjalanan dinas tersebut bersumber dari APBD Kota Tanjungpinang tahun 2025 dan terbagi dalam empat paket dengan total anggaran Rp 4.329.262.657. Berdasarkan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Kota Tanjungpinang, paket ini berada di bawah sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang.

Rincian Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Tanjungpinang 2025:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

A. Belanja Perjalanan Dinas Biasa - Komisi I, II, dan III DPRD

  • Kode RUP: 57750320
  • Anggaran: Rp 1.835.028.000
  • Volume Pekerjaan: 1 Paket
  • Uraian Pekerjaan: Biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri bagi anggota DPRD/Pejabat Eselon II.
  • Spesifikasi Pekerjaan:
  1. Perjalanan ke: DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, DI Yogyakarta.
  2. Rute perjalanan: Tanjungpinang - DKI Jakarta; Batam - Pekanbaru; Batam - Padang; Batam - Palembang; Batam - Medan; Batam - Yogyakarta.
  3. Biaya tiket ferry: Tanjungpinang - Batam (pulang-pergi), Tanjungpinang - Karimun (pulang-pergi), Tanjungpinang - Kabupaten Bintan.
  • Pengumuman: 28 Februari 2025
  • Metode Pemilihan: Dikecualikan

B. Belanja Perjalanan Dinas Biasa - Pansus dan AKD DPRD

ADVERTISEMENT
  • Kode RUP: 57750773
  • Anggaran: Rp 958.297.675
  • Volume Pekerjaan: 1 Paket
  • Uraian Pekerjaan: Biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri bagi anggota DPRD/Pejabat Eselon II.
  • Spesifikasi Pekerjaan:
  1. Perjalanan ke: Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Riau.
  2. Rute perjalanan: Tanjungpinang - DKI Jakarta; Batam - Pekanbaru; Tanjungpinang - Bandung.
  3. Biaya tiket ferry: Tanjungpinang - Batam (pulang-pergi).
  • Pengumuman: 28 Februari 2025
  • Metode Pemilihan: Dikecualikan

C. Belanja Perjalanan Dinas Biasa - Pimpinan DPRD

  • Kode RUP: 57750989
  • Anggaran: Rp 890.640.000
  • Volume Pekerjaan: 1 Paket
  • Uraian Pekerjaan: Biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri bagi Ketua DPRD/Pejabat Eselon I.
  • Spesifikasi Pekerjaan:
  1. Perjalanan ke: Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Kepulauan Riau, Riau, Sumatera Barat, DI Yogyakarta.
  2. Rute perjalanan: Batam - Denpasar; Tanjungpinang - DKI Jakarta; Batam - Surabaya; Batam - Pekanbaru; Batam - Padang; Batam - Yogyakarta.
  3. Biaya tiket ferry: Tanjungpinang - Batam (pulang-pergi), Tanjungpinang - Karimun (pulang-pergi).
  4. Penyewaan kendaraan SUV (termasuk BBM dan supir).
  • Pengumuman: 28 Februari 2025
  • Metode Pemilihan: Dikecualikan

D. Belanja Perjalanan Dinas Biasa - Sekretariat DPRD

  • Kode RUP: 57432678
  • Anggaran: Rp 645.297.000
  • Volume Pekerjaan: 1 Paket
  • Uraian Pekerjaan:
  1. Biaya transportasi darat dari ibu kota provinsi ke kabupaten/kota dalam provinsi yang sama (one way).
  2. Biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri bagi anggota DPRD, Pejabat Eselon II, III, IV, serta pegawai golongan I-IV.
  • Spesifikasi Pekerjaan:
  1. Perjalanan ke: Bali, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Riau.
  2. Rute perjalanan: Batam - Denpasar; Tanjungpinang - DKI Jakarta; Batam - Makassar; Batam - Medan; Batam - Pekanbaru; Batam - Solo; Batam - Surabaya.
  3. Biaya tiket ferry: Tanjungpinang - Batam (pulang-pergi).
  • Pengumuman: 28 Februari 2025
  • Metode Pemilihan: Dikecualikan




(mjy/mjy)


Hide Ads