Seorang turis asal China mencuri tas di salah satu toko di Bandara Changi, Singapura. Akibat aksinya itu, pelaku yang diketahui seorang wanita berusia 56 tahun itu pun ditangkap.
Dilansir detikTravel dari mothership, Kamis (27/2/2025), wanita itu diketahui mencuri tas tangan senilai S$716 (sekitar Rp 8,8 juta) dari toko ritel di Terminal 4 Bandara Changi pada 7 Januari 2025. Staf toko menyadari salah satu tas di etalase hilang dan langsung memeriksa CCTV.
Dilihat dari rekaman CCTV, menemukan bahwa wanita itu diduga meletakkan tas tangan tersebut di troli bagasinya dan meninggalkan toko tanpa membayar. Walaupun identitas wanita tersebut diketahui, dia sudah meninggalkan Singapura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada tanggal 17 Februari, wanita itu kembali ke Singapura melalui Bandara Changi. Saat itulah dia ditangkap. Turis China ini didakwa pada tanggal 27 Februari atas pencurian.
"Kasus ini menegaskan kembali pendapat kami bahwa dengan semakin meluasnya penggunaan teknologi CCTV oleh para toko, kasus pencurian toko yang mungkin tidak diketahui pada saat kejadian akhirnya akan terdeteksi."
"Bahkan jika para pelaku berhasil menghindari deteksi langsung, mereka tetap akan menghadapi konsekuensi atas tindakan mereka. Kepolisian bandara akan terus bekerja sama dengan para pemangku kepentingan dan masyarakat untuk mencegah dan menangkal kasus pencurian toko di bandara kami," kata Asisten Komisaris Polisi M Malathi, komandan divisi kepolisian bandara Changi.
Pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman penjara hingga tujuh tahun, atau denda, atau keduanya.
Cukup sering berita tentang turis yang maling di Bandara Changi Singapura. Pada bulan Desember 2024 lalu, sepasang turis mencuri parfum senilai Rp 1,9 jutaan dari salah satu toko di area transit bandara.
Pada bulan Januari, seorang turis India mencuri parfum dan suvenir senilai SGD 1.121 (sekitar Rp 13 juta) di empat gerai ritel di area transit bandara Changi.
(dhm/dhm)